Kitakini.news - Sidang perdana pra peradilan (Prapid) mantan Bupati Batu Bara Zahir, terkaitpenetapan tersangka kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah denganPerjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 ditunda.
Sidang yang seyogianya akan digelar, Senin (29/7/2024) itu ditunda MajelisHakim tunggal Khamozaro Waruwu dikarenakan pihak termohon, yaitu Kapolri Cq.Kapolda Sumut Cq. Ditreskrimsus Polda Sumut tak hadir.
Sebelumnya direncanakan sidang digelar di Ruang Sidang Cakra VIII PengadilanNegeri Medan. Namun, dikarenakan hanya Kuasa Hukum Zahir selaku pemohon yanghadir, maka Hakim pun memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan.
"Sudah selesai sidang. Tunda Senin (5/8/2024) depan untuk memanggiltermohon. (Sidang tadi) hanya pemohon yang hadir," ucap PaniteraPengganti, Kalep Rumanus Tarigan, saat dikonfirmasi wartawan.
Pernyataan tersebut pun dikuatkan oleh Humas PN Medan, Bambang FajarMarwanto. Ia juga mengatakan sidang ditunda lantaran pihak termohon tak hadir."Sudah selesai sidang, ditunda tadi ada pihak yang enggak hadir,"ujarnya.
Diketahui, dalam kasus ini beberapa waktu lalu Zahir ditetapkan sebagaitersangka kasus dugaan suap seleksi PPPK Batu Bara tahun 2023 oleh PoldaSumatera Utara. Merasa tak terima dengan penetapan tersangka itu, Zahir punmelakukan perlawanan dengan mengajukan Prapid ke PN Medan. (**)