Kitakini.news - Gugatan warga negara atau CitizenLawsuit yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Sumut terkaitrevitalisasi Lapangan Merdeka Medan akan berlanjut ke tahapan pokok perkara.
Kepastian tersebut disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LHB) HumanioraDr Redyanto Sidi, selaku kuasa hukum para penggugat kepada wartawan, Senin(29/7/2024).
Menurut Redyanto, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan telah menolakeksepsi para tergugat terkait kewenangan PN Medan dalam menyidangkan gugatancitizen lawsuit revitalisasi Lapangan Merdeka.
PN Medan pada putusan sela, menolak eksepsi yang diajukan olehMendikbudristek RI Ditjen Kebudayaan sebagai Tergugat I, Walikota Medan sebagaiTergugat II, Gubsu sebagai turut Tergugat I dan Pimpinan Kolegial DPRD KotaMedan sebagai turut Tergugat II.
"Pemberitahuan putusan itu disampaikan pada Rabu, 23 Juli 2024 melaluie-Court. Dalam amarnya berbunyi, Mengadili, Menyatakan Pengadilan Negeri Medanberwenang mengadili perkara perdata Nomor: 101/Pdt.G/2024/PN Mdn; Menyatakaneksepsi lain dari Para Tergugat akan dipertimbangkan bersamaan dengan pokokperkara; Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir," ucapnya.
Putusan tersebut sesuai dengan agenda putusan sela yang diketuai oleh HakimNelson Panjaitan. Anggota Muhammad Yusufrihardi Girsang, dan Vera YettyMagdalena. Atas putusan sela itu, maka persidangan akan dilanjutkan pada pokokperkara.
Redyanto mengatakan, pasca ditolaknya eksepsi para tergugat, persidanganakan dijadwalkan pada Selasa 6 Agustus 2024.
"Sidang perdana dijadwalkan pada Selasa (6/8/2024) mendatang. Kita akanmenyiapkan sejumlah bukti-bukti, saksi-saksi dan ahli, Kita akan mengajukanbukti surat terlebih dahulu, kemudian saksi-saksi dan ahli," bebernya.
Masih kata Redyanto, para tergugat mengajukan eksepsi terhadap gugatan KMSSumut, karena meyakini PN Medan tidak berwenang untuk menyidangkan perkaratersebut.
Menurut para tergugat hal tersebut merupakan ranah dan kewenangan PengadilanTata Usaha Negata (PTUN) sehingga mereka mengajukan eksepsi kompetensi absolut,namun ditolak oleh majelis hakim PN Medan.
Sebelumnya, dalam gugatan citizen lawsuit itu, penggugat meminta agarlapangan merdeka Medan ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional sehinggarevitalisasi harus dihentikan dulu karena bertentangan dengan UU No 11 Tahun2010 Cagar budaya.
Kemudian UU RI No 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan, PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional danPelestarian Cagar Budaya, Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2012 TentangPelestarian Bangunan/Lingkungan Cagar Budaya, Peraturan Daerah (Perda) KotaMedan Nomor 1 Tahun 2022 tentang RTRW, sehingga merupakan perbuatan melawanhukum.
Sejumlah nama yang tergabung dalam KMS Sumut yang mengajukan gugatan yakni,Prof. Dr. Usman Pelly MA, Prof Dr Ir Rosdanelli Hasibuan, MT, Ir BurhanBatubara, Rizanul, Ir Meuthia F Fachruddin,M.Eng.Sc, Dra Dina Lumban Tobing, MA danMiduk Hutabarat.(**)