Kitakini.news -Terdakwa kasus penipuandan penggelapan Jemaah Umrah di Kudus, Zyuhal Laila Nova berjoget kegiranganusai divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kudus.
Hal ini diketahui usaiviralnya sebuah video yang merekam terdakwa terlihat berjoget kegirangan usaiMajelis Hakim menjatuhkan vonis.
Dalam video berdurasi10 detik itu, Zyuhal yang berbaju putih dan berpeci mengangkat tangannya denganmenunjukan gestur oke.
Meski terborgol, tanganZyuhal menunjukkan gestur sambil berjoget saat digiring dua orang jaksa saatkeluar ruang sidang. Gestur itu seolah mengejek korban jemaah umrah yang sudahkena tipu dan terus mengejarnya sambil meneriakinya.
Ternyata terdakwa hanyadivonis tiga tahun penjara usai terbukti melakukan penipuan Umrah di GoldyMixalmina Kudus, Jawa Tengah.
"Kowe penjahat,penjahat, penjahat, maling," kata seseorang dalam video viral.
Zyuhalyang terus diburu dan diteriaki jemaah yang jadi korban penipuan Travel umrah, kesaldengan putusan yang sangat ringan tersebut.
Video pendek itu pun viral di media sosial dandibagikan ulang oleh banyak akun media sosial, salah satunya akun Instagram Puput.Ciyutd yang juga merupakankorban.
"Eit... Mau taukasus apa?," tulis akun tersebut.
Adapun perbuatanterdakwa itu penipuan menimbulkan kerugian jemaah Rp 4 Miliar.
Dikutip Disway.id dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan NegeriKudussendiri,amar putusan kasus penipuan ini sudah dipublikasikan.
Dalam perkara nomor41/Pid.B/2024/PN Kds, Zyuhal didakwa dengan pasal penipuan disertaipenggelapan.
"Menyatakan TerdakwaZyuhal LailaNovaBin Nailal Huda telah terbukti secara sah dan meyakinkanmelakukan tindak pidana "Penggelapan". Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwadengan pidana penjara selama 3 tahun," tulis amar putusan.
"Untukselanjutnya, pengadilan memerintahkan agar Zyuhal tetap dilakukan penahanan danjuga pengembalian dan penyitaan sejumlah barang bukti selama prosespersidangan," bunyi lanjutan amar putusan tersebut.
Zyuhal jugadiperintahkan untuk tetap ditahan di Rutan untuk menjalani masapidananya.
"Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Menetapkan masa penahanan yangtelah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan," tulis amar putusan tersebut.
Masakurungan ini sendiri lebih sedikit dibandingkan tuntutan hukuman dari JaksaPenuntut Umum (JPU). Apapun jaksa menuntut Zyuhal Laila Nova dengan hukuman 3tahun 9 bulan penjara. (**)