Kitakini.news - Dua terdakwa perantara 4 Kilogram Narkotika jenis Sabu, Muhammad Harun aliasMathias dan Ahyatullah Khumaoni alias Hishal diadili di Ruang Cakra VIPengadilan Negeri Medan, Rabu (31/7/2024).
Menurut JPU, perkara yang menjerat kedua warga Aceh itu berawal pada Februari2024 sekira pukul 04.30 WIB di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang saatkeduanya menjalani pemeriksaan X-Ray.
Mulanya, terdakwa Muhammad Harun dihubungi oleh Ahyatullah Khumaini bermaksudmenawarkan serta mengajak menjadi perantara jual beli Narkotika jenis Sabu sebanyak4.000 Gram.
"Sabu akan dibawa menuju Kota Palu, Sulawesi Tengah, kemudianAhyatullah Khumaini alias Hishal mengatakan apabila terdakwa bersediamelakukannya maka akan memperoleh keuntungan upah sebesar Rp80.000.000 dankeuntungan upah yang diperoleh tersebut akan dibagi rata masing-masingmemperoleh sebesar Rp40.000.000," beber JPU.
Setelah mendengar penjelasan dari Ahyatullah Khumaini alias Hishal, makaterdakwa langsung menerima tawarannya, sehubungan terdakwa tidak memilikipekerjaan tetap serta masih kekurangan biaya untuk kebutuhan sehari-hari dalamrumah tangga.
Lalu pada, Senin (19/2/2024) lalu sekira pukul 16.00 WIB Hasan (Dalam Lidik)menghubungi Handphone milik Ahyatullah bermaksud menyuruh terdakwa bersamauntuk segera mengirimkan foto setengah badan untuk dilampirkan dalam pembuatanidentitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu yang akan digunakan untukmembeli tiket pesawat terbang juga untuk mengalihkan perhatian petugas BandaraKualanamu International Airport (KNIA).
"Pada hari Selasa 20 Februari 2024, Hasan melalui orang suruhannyamenyerahkan uang sebesar Rp8.000.000, kepada Ahyatullah Khumaini alias Hishal,lalu uang tersebut Ahyatullah Khumaini alias Hishal bagi dua bersama denganterdakwa masing-masing sebesar Rp4.000.000, dan dengan menggunakan uangtersebut, atas perintah Hasan, Ahyatullah Khumaini alias Hishal membeli 1 unitHandphone dan nomor baru yang digunakan untuk menghubungi Hasan dan membeli 2 tasKoper," urai JPU.
Kemudian, para terdakwa berangkat dari Kabupaten Pidie, Aceh menuju Medanmenggunakan transportasi umum darat dan tiba di Medan, Rabu (21/2/2024) sekirapukul 07.00 WIB.
"Sesampainya di loket transportasi umum darat (travel), lalu AhyatullahKhumaini alias Hishal menghubungi seseorang yang sebelumnya telah menghubunginomor Handphone Ahyatullah Khumaini alias Hishal yang baru atas arahan Hasan,akan tetapi tidak dijawab," ungkap JPU.
Tak berapa lama, seorang laki-laki dengan menghubungi Handphone AhyatullahKhumaini alias menanyakan keberadaannya. Setelah itu, penelpon memintanyaagar masuk ke mobil.
Setelah bertemu, Muhammad Harun bersama dengan Ahyatullah Khumaini aliasHishal dan orang yang menjemput pergi ke sebuah penginapan. Setibanya dikamarpenginapan tersebut, lalu seorang laki-laki yang menjemputtersebutmemperlihatkan seluruh Narkotika jenis Sabu sebanyak 16 bungkus yang tersimpandibawah tempat tidurkemudian memasukkan Sabu tersebut ke dalam Koper.
Singkat cerita, pada Kamis (22/2/2024) sekira pukul 03.00 WIB, terdakwaHarun dan Ahyatullah Khumaini alias Hishal berangkat menuju Bandara KualanamuInternational Airport. Sekira pukul 04.00 WIB terdakwa dan Ahyatullah Khumainialias Hishal tiba di Bandara lalu masuk ke dalam sambil meletakkan seluruhbarang-barang bawaan di mesin pemeriksaan (X-Ray) yang ada di pintu masukkeberangkatan penumpang pesawat terbang.
Setelah terdakwa dan Ahyatullah Khumaini alias Hishal selesai melintasimesin pemeriksaan (X-Ray) penumpang maupun barang penumpang pesawat terbang,Petugas Polisi dari Dit. Resnarkoba Polda Sumut yakni saksi Benny S. Pasaribubersama dengan saksi Agrianto Simanullang dan saksi M. Ardhan langsungmelakukan penangkapan.
Kemudian dihadapan para terdakwa dan tas diperiksa, ditemukan barang buktiberupa8 bungkus plastik tembus pandang yang di dalamnya diduga berisiNarkotika jenis Sabu dan didalam 1 buah tas Koper merk Polo Ben warna Hitamditemukan barang bukti berupa 8bungkus plastik tembus pandang yang didalamnya diduga berisi Narkotika jenis Sabu.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHPidana," pungkas JPU. (**)