Kitakini.news -Tim Satgas Intelijen ReformasiInovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjaimenangkap daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi di Dinas Perhubungan(Dishub) Kota Binjai, Juanda Prastowo, Selasa (30/7/2024) malam.
Mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) DishubPemko Binjai tersebut berhasil diamankan di Jalan Iskandar Muda, Medan,tepatnya disebuah warung makan.
"Kami bersama tim SIRI Kejagungmengamankan terdakwa saat ia sedang makan disebuah warung," ungkap KasiIntel Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting saat dikonfirmasi wartawan dari Binjai,Rabu (31/7/2024).
Diakui Adre, Juanda merupakanburonan Kejari Binjai dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan CCTV diDishub Kota Binjai Tahun Anggaran 2019. Pada saat itu, Juanda bertindak sebagaiPejabat Pembuat Komitmen (PPK). Adapun kerugian negara akibat perbuatan Juandadan tersangka lainnya senilai Rp388.978.739, berdasarkan penghitungan dariBadan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut.
"Terdakwa memang kerapberpindah pindah tempat. Namun pada saat kami amankan, ia kooperatif,"ujar Adre, sembari mengatakan jika Juanda berstatus DPO sejak tahun 2021lalu.
Usai dilakukan penangkapan, terdakwaterlebih dahulu dibawa ke Kantor Kejari Binjai. Setelah beberapa menitkemudian, tepatnya pada pukul 22.07 WIB, Juanda akhirnya dibawa ke LembagaPemasyarakatan (Lapas) Kelas llA Binjai dengan menggunakan mobil tahanan KejariBinjai, guna menjalani hukuman.
Juanda juga tampak memakai Rompi berwarnaOrange saat keluar dari Kejari Binjai menuju Lapas Kelas llA Binjai. Walauterlihat sedikit gemuk dibandingkan dengan sebelumya, namun ia engganberkomentar ketika dicecar beberapa pertanyaan oleh awak media saat ia sedangberada di Mobil tahanan Kejari Binjai.
"Setelah dilakukan serahterima, terdakwa langsung kami bawa ke Lapas Binjai," pungkas Adre WandaGinting.
Dikatakan Adre, dalam perkara kasuskorupsi ini, Juanda telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Medan dandijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000(seratus juta rupiah).
Dengan ketentuan apabila denda tidakdibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Hal inisesuai Putusan MA Nomor 3968 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023 .
Selain dijatuhi hukuman pidana penjaraselama 4 tahun, Juanda juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp353.166.850.
Namun bila tidak ada uang pengganti,maka akan dijatuhi pidana 2 tahun penjara. Atau bila uang pengganti tidakdibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan, maka harta bendanya akandisita oleh pihak Kejaksaan dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
Juanda Prastowo dinyatakan terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi pemeliharaanbarang dan peralatan inventaris lalu lintas TA 2019.
Vonis tersebut lebih rendah darituntutan Jaksa yang menuntut terdakwa Juanda Prastowo dengan hukuman 6 tahunpenjara, denda Rp200 Juta subsider 6 bulan kurungan badan dan diwajibkan membayaruang pengganti sebesar Rp194.489.000.
Namun sejak statusnya ditetapkansebagai tersangka hingga didakwa bersalah oleh pihak pengadilan, Juanda justrumemilih Buron hingga akhirnya berhasil ditangkap setelah lama kabur dari tempatpersembunyiannya. (**)