Kitakini.news - Tigapria asal Jakarta yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumutmelakukan tindak pidana pencurian baterai motor listrik swap milik PT AlfaGolden Powerindo, diadili di Pengadilan Negeri Medan.
Ketigaterdakwa (masing-masing berkas terpisah), yakni Abdul Taufik, 43 tahun, danJoni Irawan, 24 tahun. Keduanya merupakan warga Jalan Jelambar Hilir Baru,Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta. Kemudianterdakwa Sulaeman, 27 tahun, warga Telukgong, Kelurahan Pejagalan, KecamatanPenjaringan, Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta.
JPUEvi Hariani dalam dakwaan menyebutkan akibat perbuatan ketiga terdakwa, PT AlfaGolden Powerindo mengalami kerugian sebesar Rp198 Juta.
"Perbuatankedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4,ke-5 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," kata Evi Hariani di hadapan majelis hakimdiketuai Lenny Megawaty Napitupulu, di ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan,Jumat (2/8/2024).
JPUmengatakan kasus ini terjadi pada Rabu (1/5/2024), ketiga terdakwa merencanakanmencuri baterai motor listrik di Medan, Sumatera Utara, dan ketiga terdakwaberangkat dari Jakarta ke Medan.
Selanjutnya,pada Minggu (5/5/2024), pukul 23.00 WIB, ketiga terdakwa sampai di Medan danmengelilingi Kota Medan untuk memantau dan melihat dimana saja tempat pengisianbaterai listrik tersebut.
Setelahberhasil menemukan 12 lokasi pengisian baterai listrik tersebut, ketigaterdakwa berganti pakaian dengan menggunakan pakaian kaos bertuliskan teknisiswap. Kaos tersebut dipakai agar memudahkan ketiga terdakwa ketika mengambilbaterai motor listrik dan menghindari kecurigaan orang sekitar.
"Dalammenjalankan aksinya, terdakwa Sulaeman menggunakan empat buah kunci stationserta obeng yang sudah dipersiapkan, setelah itu terdakwa Abdul Latif danSulaeman membuka mesin station dan mengambil baterai listrik yang ada di dalammesin pengisian tersebut, sedangkan terdakwa Joni Irawan berada di dalammobil," ujar dia.
Setelahberhasil mengambil 22 baterai SWAP dari 12 lokasi berbeda, ketiga terdakwalangsung menuju tol meninggalkan Kota Medan. Sebelum meninggalkan ProvinsiSumut, ketiga terdakwa beristirahat di Kota Tanjung Balai, dan menyewakos-kosan.
"Saattiga terdakwa sedang mengobrol di kamar kos-kosan sekitar pukul 17.00 WIB,datang petugas kepolisian dari Polda Sumut langsung melakukan penangkapanterhadap ketiga terdakwa," kata JPU Evi Hariani.
Setelahmendengarkan dakwaan dari JPU, Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu melanjutkanpersidangan dengan agenda keterangan dari para saksi yang dihadirkan penuntutumum.