Kitakini.news -Dengan terus menggalakkan perang melawanNarkoba, 'sepak terjang' terduga pengedar Sabu di Kabupaten Padang Lawas Utara(Paluta), RMH (24) akhirnya kandas di tangan Tim Sat Resnarkoba Polres TapanuliSelatan (Tapsel).
'Licinnya pengedar Sabu warga DesaSigagan, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta, yang sehari-hari bekerjasebagai pekebun ini, kandas usai Tim Sat Resnarkoba Polres Tapsel menangkapnya,pada Minggu (4/8/2024) malam.
"Awalnya, kami mengintai di salahsatu Kebun masyarakat di Desa Sigagan," ungkap Kapolres Tapsel, AKBP YasirAhmadi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Salomo Sagala, Senin (5/8/2024) malam.
Tak lama mengintai, lanjut Kasat,petugas melihat dua orang pria melintas di sekitar kebun tersebut menggunakansepeda motor. Setelah memastikan jika yang menaiki sepeda motor itu adalah, RMHbersama temannya, petugas langsung lakukan penyetopan.
"Saat kami berhentikan, dua orangpria yang salah satu di antaranya tersangka (RMH-red) itu, turun dari sepedamotor. Tapi, keduanya malah melarikan diri," imbuh Kasat.
Kasat mengaku, bahwa sempat terjadikejar-kejaran antara pihaknya dengan RMH dan rekannya. Beruntung, petugasberhasil mengamankan RMH. Namun nahas, dalam kejar-kejaran ini, rekan RMHberhasil kabur meloloskan diri dari kejaran petugas.
"Saat ini, kami masih terusmelakukan pengejaran terhadap rekan tersangka tersebut," ucap Kasat.
Lebih lanjut, petugas menanyakan keRMH di mana ia menyimpan Narkoba miliknya. Kemudian, RMH mengaku jika iamenyimpan Sabu di dalam tas miliknya. Di dalam tas warna hijau itu, petugasmenemukan sebuah dompet berisi dua paket sabu-sabu.
"Masing-masing Sabu beratnya 0,61Gram dan 0,49 Gram," beber Kasat.
Selain itu, pihaknya juga menyitasatu bungkus plastik klip kosong, sebuah sendok kecil terbuat dari sedotan,kaca pireks, alat hisap sabu, satu unit Handphone warna biru, sepeda motor tanpaTNKB, dan uang tunai Rp420 ribu.
Kasat menerangkan, berdasarkanketerangan RMH, ia memperoleh barang haram itu dengan cara menjemputnya dariseseorang berinisial, EH, Minggu (04/08/2024) sore. RMH menjemput sabu seberat5 Gram dan baru membayar Rp3 juta.
"Tersangka berjanji setelah sabu ituterjual, ia akan membayar sisanya. Saat ini, tersangka dan seluruh barang buktisudah kami tahan di Mako Polres Tapsel guna pemeriksaan lebih lanjut," tutupKasat. (**)