Kitakini.news - Timtangkap buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengamankanseorang DPO terpidana kasus penjualan rokok tanpa cukai atas nama H AmaludinBatubara, LC I di Jalan Denai Kelurahan Tegalsari Mandala II, Kecamatan MedanDenai.
KejaksaanTinggi Sumatera Utara Idianto, melalui salah seorang Koordinator Bidang IntelYos A Tarigan, menyampaikan, terpidana yang diamankan berkaitan kasuspelanggaran Undang-Undang Kepabeanan yaitu penjualan rokok tanpa cukai yangdipidana melanggar pasal 29 ayat 1 UU no.39 Tahun 2007 tentang Cukai.
"Pengamananterhadap DPO dilakukan setelah petugas mendapatkan permohonan penangkapanterpidana dari Cabang Kejaksaan Negeri Pancur Batu serta telah adanya putusanhakim berkekuatan tetap (incrahct) dari Mahkamah Agung RI Nomor putusan2434/PID.B/2020/Pn.Lbp pada tanggal 29 Desember 2020 dengan vonis penjaraselama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) bulan," jelasnya.
Lebihlanjut Yos menyampaikan, pengamanan dilakukan dikarenakan terpidana H.Amaluddin Batubara tidak bersedia hadir ketika dipanggil secara patut olehJaksa eksekutor pada Cabang Kejari Deliserdang di Pancurbatu.
"Padasaat diamankan, terpidana sedang berjualan burung dan jajanan di warungnya,pada saat akan diamankan dianya sempat mengelak dan berpura-pura lupa terkaitperkara apa namun selanjutnya tidak melakukan perlawanan," tandasnya.
Selanjutnyaterpidana dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk diserahkan kepada tim JaksaEksekutor Cabang Kejari Deliserdang di Pancurbatu. Serah terima dilakukan olehKasi A pada Asintel Kejati Sumut Indra Hasibuan, kepada Kacabjari Deliserdangdi Pancurbatu Yus Iman M Harefa dan jaksa eksekutor dari Cabjari Deliserdang diPancurbatu.