Kitakini.news - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu)melakukan penahanan terhadap seorang tersangka korupsi Pekerjaan KonstruksiPeningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Jalan Muarasoma-Simpang Gambir diKabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2020, Kamis (8/8/2024).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui Koordinator BidangIntelijen Yos A Tarigan menyampaikan, dalam perkara tersebut Tim Penyidikmenetapkan empat orang tersangka, yaitu AHM selaku KPA/ PPTK, tersangka M STselaku PPTK, tersangka MPS selaku Direktur Utama PT. EMB dan yang terakhirtersangka SA selaku Konsultan Supervisi.
"Sebelumnya kita telah menahan tiga tersangka yakni tersangka AHMselaku KPA/ PPTK, tersangka M ST selaku PPTK dan tersangka MPS selaku DirekturUtama PT. EMB. Dan untuk hari ini kita kembali melakukan penahanan terhadapsatu tersangka lain yakni, SA selaku Konsultan Supervisi," beber Yos ATarigan di Medan, Kamis (8/8/2024).
Selain itu disampaikan Yos A Tarigan, berkaitan kasus tersebut bahwa dalampelaksanaanya kontrak proyek pengerjaan yang dimaksud tidak dapat diselesaikansesuai masa atau tenggang waktu pelaksanaan kontrak sesuai spesifikasi yangtelah diatur dalam kontrak baik mutu (kuantitas) maupun jumlah (kuantitas).
Hal tersebut dikarena PT. Erika Mila Bersama selakupenyediasudahsejak awal pelaksanaan kontrak terlambat melakukanmobilisasi personel, peralatan dan material yang mengakibatkan pihakpenyedia tidak mampu menyelesaian pekerjaan sesuai Time Schedule (jadwal) yang ditetapkanatau dengan kata lainantara rencana dan realisasi dilapangan terdapat deviasi yang cukup signifikan.
Akibatnya perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesarRp3.740.431.580,98 berdasarkan Laporan Hasil Investigatif Badan PemeriksaKeuangan (BPK RI). Para tersangka dikenakan Pasal 2 Subsider Pasal 3 SubsiderPasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atasUU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka SA menurut Yos, Tim Penyidiktelah memperoleh minimal dua alat bukti terkait perkara dugaan korupsiPekerjaan Konstruksi Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Jalan Muarasoma -Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2020.
Dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti danatau mengulangi tindak pidana sehingga berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) UU No. 8Tahun 1981 terhadap tersangka dilakukan penahanan.
"Terhadap tersangka SA dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulaitanggal 7 Agustus 2024 sampai dengan 28 Agustus 2024 di Rumah Tahanan NegaraKlas I Tanjung Gusta Medan," jelasnya.
Lebih lanjut ditambahkan Yos, satu tersangka yaitu MPS selaku Direktur UtamaPT. EMB saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), karenasebelumnya dilakukan pemanggilan tidak datang dan dilakukan pengecekan kealamat yang bersangkutan beberapa kali namun tidak berada di alamat. (**)