Kitakini.news - Terbukti memiliki Narkotika berupa 1.010 butir Pil Happy Five, 61 butir pil Ekstasi, 0,74 Gram Sabu dan 7,80 Gram serbukEkstasi, terdakwa Muhammad Syawal (28) dihukum enam tahun penjara dalam sidangdi Pengadilan Negeri Medan, Kamis (8/8/2024).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syawal dengan pidana penjara enam tahundan denda Rp1 Miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, makadiganti dengan penjara selama tiga bulan," vonis Ketua Majelis Hakim EriantoSiagian dalam sidang di ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri Medan.
Majelis hakim meyakini bahwa terdakwa yang merupakan warga Jalan S. Parman,Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, terbukti bersalah denganmenyimpan atau menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yangberatnya melebihi lima Gram, sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsider PenuntutUmum.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Hakim EriantoSiagian.
Selain itu, Majelis Hakim menyebutkan bahwa terdakwa juga terbukti secarasah bersalah melakukan tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotropika,sebagaimana dalam dakwaan kedua subsider Penuntut Umum.
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancamPasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," sebutnya.
Vonis tersebut sama (Conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Kejari Medan yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selamaenam tahun.
Sebagaimana diketahui sebelumnya JPU AP Frianto Naibaho dalam dakwaannyamenyebutkan kasus tersebut bermula pada Kamis (8/2/2024), saat petugaskepolisian mendapat informasi kerap terjadinya transaksi Narkoba di JalanKelambir V, Pajak Kampung Lalang, Kota Medan.
"Polisi kemudian menuju lokasi dan melihat Sibay (berkas terpisah) sedangduduk membuang 100 papan pil Happy Five,ketika melihat kedatangan petugas. Namun, petugas langsung menangkapSibay," ujar JPU.
Dari pengakuan Sibay, Narkotika itu dibelinya dari terdakwa Muhammad Syawal danditindaklanjuti petugas dengan melakukan penggerebekan di rumah terdakwaMuhammad Syawal.
"Selain menangkap terdakwa, petugas juga menyita barang bukti berupa1.010 butir pil Happy Five, 61 butirpil Ekstasi, satu bungkus plastik berisikan 30 butir pil pecahan Ekstasi, satuklip plastik berisikan serbuk Ekstasi 7,80 Gram dan satu klip plastik berisikansabu-sabu 0,74 Gram," papar Frianto Naibaho. (**)