Kitakini.news - Terdakwa Agung Mangapul Beston Siagian (22) divonisHakim 17 bulan penjara. Dia terbukti bersalah menganiaya seorang mahasiswi,Jennetha Laurensia di parkiran Mall Centre Point.
Majelis Hakim diketuai Khairulludin dalam amarputusannya menyatakan, perbuatan terdakwa Agung Mangapul diyakini bersalahsebagaimana Pasal 351 ayat (1) KUHP.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwaAgung Mangapul Beston Siagian oleh karena itu dengan pidana penjara 1 tahun 5bulan," tegasnya, sebagaimana dikutip dari Website PN Medan, Jumat (9/8/2024).
Vonis Hakim diketahui lebih ringan dari tuntutanJPU Novalita, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Terkait vonis Hakim itu, Kasipidum Kejari Medan DenyMarincka Pratama mengaku belum bisa menyatakan sikap, apakah menerima ataumengajukan upaya hukum banding.
"Belum masuk laporan dari JPU ke sayabang," ucapnya melalui pesan Whatsapp,yang dilayangkan wartawan.
Diketahui, kasus penganiayaan yang dialami korbanJennetha Laurensia ini terjadi pada 22 Oktober 2023. Kala itu, korban danterdakwa sedang menunggu Ibu terdakwa yang tengah berada di dalam Mall CentrePoint. Terdakwa dan korban saat itu berada di dalam sebuah mobil yang sedangterparkir di Mall Centre Point.
Kemudian, pada saat itu tiba-tiba ada sebuah pesan WhatsApp masuk ke Handphone terdakwa. pesan tersebut pun dilihat oleh korban yangisinya ialah pesan dari seorang wanita berinisial S yang meminta kepastianterkait status hubungannya dengan terdakwa.
Melihat itu, seketika korban pun cemburu danmembangunkan tersangka. Saat korban bertanya kepada tersangka terkait pesantersebut, tersangka berdalih dan mengaku tak mengenali wanita itu.
Cekcok antara korban dan tersangka pun tak terelakkan.Sehingga, tersangka menampar pipi korban hingga bibirnya pecah dan mengeluarkandarah.
Tak hanya itu, korban juga dicekik dan disandarkanke kaca mobil, kemudian terdakwa menyikut punggung korban. Akibatnya, korbanmengalami memar di bagian wajah, leher, dan juga lengan.
Atas kejadian itu, korban pun melaporkan perbuatantersangka ke Polsek Medan Timur dengan nomor laporan:STTLP/538/X/2023/SPKT/Polsek Medan Timur/Polrestabes Medan/Polda Sumut. (**)