Kitakini.news -BadanNarkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) menangkap duapengedar Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi yang merupakan kelompok jaringan provinsimelalui jalur perairan Indonesia.
Dari penangkapannya yang ada di Kabupaten di Deli Serdang, Petugas BNN Sumut berhasilmenyitaSabu seberat 1.957 Gram dan Pil Ekstasi seberat 2.962 Gram.
Adapun kedua tersangka yakni HG (25) warga Kecamatan Medan Timur dan J (41)warga Kecamatan Medan Sunggal yang diketahui berperan sebagai kurir dari pebisnisNarkoba tersebut dengan upah Rp20 Juta sekalian antar.
"Penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat dan pengembangan dari pelakusebelumnya. Sehingga, kedua tersangka itu pun berhasil ditangkap saat hendakmenuju lokasi peredaran," papar Kepala BNNP Sumut, Brigjen Toga Pandjaitankepada wartawan di Medan, Jumat (9/8/2024).
Brigjen Toga Panjaitan mengatakanbarangbukti Narkoba jenis Sabu dan Ekstasi yang dimusnahkan itu hasil pengungkapandua kasus peredaran Narkoba pada 4-10 Juli 2024.
"Keduatersangka dikenai pasal Narkotika dengan ancaman hukuman mati.Darikeberhasilan penangkapan ini, BNNP Sumut menyelamatkan 24 ribuorang daribahaya Narkoba," bebernya.
Sementara itu usai ditangkap, lanjut Brigjen Toga, Sabu-Sabu dan ribuan butir Ekstasitersebut langsung dimusnahkan oleh Satuan Brimob Polda Sumut ke mesin pelebur.(**)