Kitakini.news -Kepolisian Resor TapanuliTengah kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dari JalanMurai, Gang Muslim, Kelurahan Aekmanis, Sibolga Selatan, Kamis, (8/8/2024)sekitar pukul 21.00 WIB.
Adapun kedua pelaku yangpetugas amankan yakni MA, 25 tahun, pekerjaan Koki, warga Kota Baringin Sibolgadan REH, 43 tahun, Wiraswasta, warga Aekmanis Kota Sibolga.
Kapolres Tapanuli TengahAKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng Iptu, GunawanSinurat menjelaskan bahwa dari penangkapan tersebut, Tim Opsnal menyita Duapaket narkotika jenis sabu, Satu unit ponsel dan uang tunai Rp250.000.
Gunawan juga menjelaskankronologis penangkapan bahwa pelaku MA ditangkap di depan rumah REH usai melakukantransaksi sabu. "Saat penangkapan MA, petugas mendapati dua paket sabu," ujarIptu Gunawan, Senin (12/8/2024) siang.
Hasi interogasi, petugasmendapati pengakuan MA di TKP, bahwa paket sabu ia dapatkan dari REH yang saatitu tengah berada di dalam rumahnya. Lantas petugas juga menggeledah rumahtersebut.
Petugas pun menangkap REHyang sedang berada di rumah. Hasilnya didapati uang tunai Rp250.000 dari sakucelananya. Dan kini keduanya beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tapteng untukproses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.