Kitakini.news -Satuan Reserse Narkoba (SatResnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) meringkus seorang pengedar Narkobajenis Ganja dan Sabu di Desa Berambang Kecamatan Sosorgadong, KabupatenTapteng, Minggu (11/8/2024).
Pelaku yang berhasil diamankan yakniWRM (44 thn) warga Tanjungbalai diamankan dari dalam sebuah rumah warga yangada disekitar tepi Pantai Desa Barambang, Tapteng.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP BasaEmden Banjarnahor melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng Iptu Gunawan Sinurat menjelaskanbahwa dari pelaku diamankan 8 (delapan) paket Narkotika jenis Sabu dan 1 paket Narkotikajenis Ganja dari saku celana.
"Pelaku berusaha menyembunyikan Sabudidalam pedal pijakan sepeda. Sedangkan Ganja disembunyikan di Saku Celana bagiandepan " bebernya.
Selain itu, berdasarkan informasidiketahui tersangka WRM (44 thn) sering membawa Narkotika dari daerah TanjungBalai untuk diedarkan di Kecamatan Sosorgadong dan Barus.
"Tim Opsnal Sat Narkoba PolresTapteng mengamankan tersangka WRM (44 thn) dirumah kontrakannya di sosorgadongsetelah pulang perjalanan dari Tanjung Balai" papar Kasat Narkoba.
Hasil interogasi, WRM (44 thn) mengakuibahwa Narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Zul dari daerahTanjung Balai.
Selanjutnya, tersangka besertabarang bukti diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukumsesuai UU No. 35 tahun tahun 2009 tentang Narkotika. (**)