Kitakini.news - Kejaksaan Negeri Medan telah menerima Surat PemberitahuanDimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus empat ketua organisasi mahasiswa diMedan yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
"Kita telah menerima SPDP kasus dugaan pemerasan denganempat tersangka," kata Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap, Selasa(13/8/2024).
Pihaknya mengatakan, SPDP kasus dugaan pemerasan keempattersangka berinisial IP, 24 tahun, DASR, 26 tahun, AHS, 24 tahun dan MAS, 23tahun, diserahkan oleh penyidik Polrestabes Medan pada, Senin (12/8/2024)kemarin.
"Dalam kasus ini, kita telah menunjuk lima jaksa peneliti,yakni Deny Marincka Pratama selaku Kasi Pidum Kejari Medan, Trian AdhityaIsmail, Tommy Eko Prasetyo, Novalita Endang Suryani Siahaan, dan RisnawatiGinting," sebutnya.
Selain itu dikatakan Muttaqin, jaksa peneliti akanmempelajari berkas tersebut, baik secara formil dan materiil. Termasukmemastikan segala proses yang dilakukan mulai penyelidikan, pemeriksaan, danpenyidikan sudah sesuai.
"Berkas empat tersangka ini nantinya diteliti oleh timjaksa, dan dalam 14 hari ke depan akan ditentukan kembali langkahselanjutnya," jelasnya.
Lebih jauh ia menambahkan, dalam SPDP itu empat tersangkadijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHPidana tentang pemerasan. "Kasus initerjadi pada Minggu (4/8), pukul 20.57 WIB, di Jalan Sei Silau, KelurahanPadang Bulan Selayang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan tepatnya di SeisCafe," ujar Muttaqin.
Sebagaimana diketahui dalam kasus tersebut pihak KepolisianPolrestabes Medan belakangan menangguhkan penahanan terhadap empat ketuaorganisasi mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaanpemerasan.
"Empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangkaterhadap perkaranya masih terus berproses," kata Kasi Humas Polrestabes MedanIptu Ade Nizar Nasution, di Medan, Senin (12/8/2024) kemarin
Dirinya melanjutkan, saat ini keempat tersangkaditangguhkan penahanannya oleh penyidik dengan berbagai pertimbangan. Pertimbanganitu di antaranya, lanjut dia, yakni para tersangka masih berstatus mahasiswa,adanya permohonan penangguhan penahanan dari orang tua, dan para pelaku tetapmelaksanakan wajib lapor selama proses penyidikan.
"Hal itu juga diatur dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP, namundemikian terhadap perkaranya terus berlanjut dan para tersangka dikenakan wajiblapor," sebut NIzar Nasution.