Tak Terbukti Memiliki Senpi, Hakim Vonis Bebas Edi Suranta Gurusinga

Azzaren - Rabu, 14 Agustus 2024 13:55 WIB
Teks foto : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubukpakam, memvonis bebas Edi Suranta Gurusinga alias Godol, atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat dirinya. (Ahmed)