Kitakini.news - Dinilaitidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas kepemilikan senjata api sepertidakwaaan jaksa dan tudingan pihak kepolisian Polrestabes Medan, Ketua MajelisHakim Pengadilan Negeri Lubukpakam, akhirnya memvonis bebas Edi SurantaGurusinga alias Godol, atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yangmenjerat dirinya.
Sidangkasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, yang menjerat Edi SurantaGurusinga, kembali digelar dengan agenda putusan atau vonis oleh majelis hakimdi Pengadilan Negeri Lubukpakam, di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara,Selasa (13/8/2024).
Dipimpinoleh Simon CP Sitorus sebagai Ketua Majelis Hakim menyatakan terdakwa EdiSuranta Gurusinga alias Godol tidak terbukti secara sah dan menyakinkan,melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh JPU.
Hakimmemutuskan membebaskan terdakwa dari dakwaan dan memerintahkan terdakwadibebaskan dari tahanan sertamengembalikan harkat dan martabatnya.
Sebelumnya,JPU menuntut Edy 8 tahun penjara karena melanggar Pasal 1 ayat (1) UndangUndang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951. atas dugaan kepemilikan senjata apiilegal.
Wahyuselaku penasihat terdakwa mengatakan, putusan hakim merupakan sebuah anugrahbesar bagi terdakwa menjelang hari kemerdekaan RI.
Dikatakannyaini merupakan titik balik kemerdekaan dari Edi yang sudah dipenjara selama 5bulan terakhir tanpa dasar yang kuat dari jaksa.
Bahkan,lanjutnya, keterangan dari para saksi (memberatkan) yang dihadirkan itudikesampingkan hakim. Untuk langkah ke depan, agar hal keliru semacam ini tidakboleh terjadi lagi.
Sementaraitu menurut humas Pengadilan Negeri Lubukpakam, Hendra Nainggolan, mengatakanbahwa dalam putusan atau vonis bebas yang diberikan oleh majelis hakim karenaterdakwa tidak terbukti memiliki senjata api ilegal.
Sehinggadiberikan vonis bebas dan putusan yang diambil juga sudah melalui pertimbangandan fakta-fakta di persidangan.
Usaimendengarkan putusan bebas yang dibacakan ketua majelis hakim, suasanapersidangan langsung riuh, sejumlah kerabat dan keluarga terdakwa langsungmenangis haru.
Sebelumnya,Edi Suranta Gurusinga ditangkap di kawasan Desa Pulosari, Kecamatan Pancurbatuoleh petugas Brimob Polda Sumut saat menggerebek lokasi hiburan dan disangkakanmemiliki senjata api tersebut.