Kitakini.news - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengamankan mantan Direktur Rumah Sakit UmumDaerah (RSUD) Kabupaten Batubara, dr Marlina Lubis terpidana kasus korupsipenggunaan dana hasil klaim BPJS Kesehatan rugikan keuangan negara Rp1 Miliar.
"Tim Intelijen Kejati Sumut bersama Kejari Batubara mengamankan terpidanakorupsi penggunaan dana hasil klaim BPJS Kesehatan pada RSUD KabupatenBatubara, Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014-2015," kata KoordinatorBidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan kepada wartawan, Selasa (13/8/2024)malam.
Yos mengatakan, terpidana diamankan disebuah klinik kesehatan, Jalan CintaKarya, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Medan.
"Terpidana diamankan sekitar pukul 09.30 WIB. Pada saat pengamanandilakukan, terpidana tidak melakukan perlawanan," ujarnya.
Pengamanan tersebut, lanjut Yos, dilakukan setelah Kejari Batubara melakukanpemanggilan secara patut agar terpidana melaksanakan putusan yang telahberkekuatan hukum tetap, namun terpidana tidak pernah memenuhi panggilantersebut.
"Sehingga, Kejari Batubara menetapkan terpidana sebagai daftar pencarianorang (DPO) sejak empat tahun yang lalu," sebut Yos Tarigan.
Setelah mengamankan terpidana, tim Intelijen Kejati Sumut melaksanakanmenyerahkan terpidana kepada penuntut umum Kejari Batubara untuk dilakukanpenahanan.
"Selanjutnya terpidana akan ditahan di Lapas Kelas IIA Medan untukmenjalankan hukuman berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atauinkracht," imbuh Yos Tarigan.
Lebih lanjut Yos menambahkan, sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikorpada Pengadilan Negeri Medan memvonis terpidana dengan penjara selama limatahun enam bulan dan denda Rp300 juta dengan ketentuan jika denda tidakdibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Selain itu, sambung Yos, terpidana juga dihukum membayar uang penggantisebesar Rp1.096.321.495, dengan ketentuan apabila paling lama dalam waktu satubulan sesudah putusan itu berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar makaharta bendanya disita dan dilelang oleh penuntut umum untuk menutupi uangpengganti tersebut.
"Namun, apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, makadiganti dengan pidana penjara selama dua tahun sembilan bulan," ujar YosTarigan.
Ia melanjutkan, vonis tu sama (Conform) dengan tuntutan JPU Kejari Batubarayang sebelumnya menuntut terpidana dengan hukuman lima tahun enam bulanpenjara.
"Terpidana terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undangNomor 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidanasebagaimana dalam dakwaan subsider," bebernya. (**)