Kitakini.news -PengadilanNegeri (PN) Simalungun menjatuhkan vonis kepada Sorbatua Siallagan, KetuaMasyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan, atas tuduhan pengerusakan dan pembakarandi lahan konsesi milik perusahaan Toba Pulp Lestari (TPL) yang berada diwilayah adat Ompu Umbak Siallagan, Kecamatan Dolok Panribuan, KabupatenSimalungun.
Padasidang yang berlangsung Rabu sore (14/8/2024), Sorbatua Siallagan divonishukuman dua tahun penjara serta denda sebesar satu miliar rupiah, denganketentuan subsider enam bulan penjara.
Sidangini dipimpin oleh Hakim Ketua Deasy Ginting, dengan anggota majelis hakim AgungLaia dan Anggreana Sormin. Pengamanan ketat mengiringi jalannya persidangan.Sejak pagi hari, ratusan masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan menggelardemonstrasi di depan PN Simalungun, menuntut pembebasan Sorbatua Siallagan dankeadilan bagi masyarakat adat.
Dalamputusan yang dibacakan, hakim anggota Agung Laia mengeluarkan dissentingopinion atau pendapat berbeda. Dia menyatakan bahwa Sorbatua tidak bersalahdalam kasus ini. Namun, suara mayoritas majelis hakim tetap memutuskan SorbatuaSiallagan bersalah dan menjatuhkan hukuman sesuai dengan dakwaan.
Penasihathukum Sorbatua Siallagan, Boy Raja Marpaung, menyatakan pihaknya akanberdiskusi dengan keluarga untuk mempertimbangkan pengajuan banding atasputusan tersebut.
BoyRaja Marpaung menilai bahwa Sorbatua Siallagan seharusnya dibebaskan darisegala tuntutan hukum, dengan merujuk pada kasus serupa yang divonis bebas olehMahkamah Agung dalam perkara masyarakat adat di Nusa Tenggara Timur yangmelibatkan Mikael Ane, terkait dengan penggunaan Undang-Undang Cipta Kerja.
Kasusini menarik perhatian publik, terutama kalangan masyarakat adat yang merasahak-hak mereka terancam oleh aktivitas perusahaan besar di wilayah mereka.
TindakanSorbatua Siallagan dikenakan pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 36 angka 19 jo Pasal 78 ayat(2) jo Pasal 36 angka 17 jo Pasal 50 ayat (2) huruf a.