Kitakini.news - Daud Delahoya Harianja, mantan petinju terbaikPiala Gubernur Sumatera Utara tahun 2017 tetap dihukum 10 tahun penjara dalamperkara tindak pidana Narkoba jenis Sabu.
Selain pidana penjara, Daud juga dihukum untukmembayar denda sebanyak Rp1 Miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebuttidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Hal tersebut sebagaimana berdasarkan putusanPengadilan Tinggi (PT) Medan yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medansebelumnya.
Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Elyta RasGinting menyatakan Daud telah terbukti bersalah melakukan jual beli Sabu seberat0,15 Gram sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (1) UUNo. 35 Tahun2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menguatkan putusan PN Medan Nomor86/Pid.Sus/2024/PN Mdn tanggal 11 Juni 2024 yang dimintakan bandingtersebut," sebut Hakim Elyta dalam putusan banding No.1416/PID.SUS/2024/PT MDN sebagaimana dilansir dari laman SIPP PN Medan, Senin(19/8/2024).
Kemudian, Hakim Tinggi pun menetapkan supaya Daudtetap berada dalam tahanan dan menetapkan masa penangkapan serta penahanan yangtelah dijalani Daud dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Dikatakan Hakim, hal-hal yang memberatkan,perbuatan Daud tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkoba.Sedangkan hal-hal yang meringankan, Daud tidak berbelit-belit dalam memberikanketerangan di persidangan dan Daud belum pernah dihukum sebelumnya. (**)