Kitakini.news - Pengadilan Tinggi (PT) menguatkan hukuman dua tahunpenjara terhadap penyuap Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga,terdakwa Efendy Sahputra alias Asiong.
Tak hanya pidana dua tahun penjara, Hakim Tinggijuga menguatkan pidana denda Rp200 Juta subsider dua bulan kurungan terhadapAsiong yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.
Majelis Hakim PT Medan yang diketuai John Pantas L.Tobing menyatakan perbuatan Asiong terbukti bersalah melakukan suap sebesarRp3,3 Miliar kepada Erik dan melanggar dakwaan alternatif pertama.
Adapun dakwaan alternatif pertama yang dimaksud,yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubahmenjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 64 ayat(1) KUHP.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PNMedan No. 17/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 10 Juni 2024 yang dimintakanbanding tersebut," sebut John dalam putusan banding No.33/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN seperti dilansir laman SIPP PN Medan, Minggu(18/8/2024).
Hakim juga menetapkan supaya terdakwa tetap beradadalam tahanan dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Sementara itu, putusan terhadap tiga terdakwalainnya, yakni mantan Wakil Anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) YusrialSuprianto Pasaribu.
Kemudian, Fazarsyah Putra dan Wahyu RamdhaniSiregar selaku kontraktor telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena JaksaPenuntut Umum (JPU) dan para terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding. (**)