Empat Terdakwa Pembuat Miras Ilegal Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Abimanyu - Rabu, 21 Agustus 2024 14:30 WIB
Teks foto : Suasana sidang perkara pemalsuan miras yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news - JaksaPenuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Medan menuntut 2,5 tahun penjaraterhadap empat terdakwa pembuat minuman keras ilegal yang berada di JalanKapten Sumarsono Medan.

Keempatterdakwa tersebut, yaitu Rojekki Rudi Harri Silaban Alias Jekki alias PakDinda, Sardes Manik alias Sardes, Arjunawan Manik alias Jun, dan Trinopel Manikalias Nopel.

Jaksamenilai berdasarkan fakta persidangan perbuatan para terdakwa telah memenuhiunsur-unsur melakukan tindak pidana tanpa memiliki izin berupa nomor pokokpengusaha barang kena cukai sebagaimana dakwaan kedua.

Dakwaankedua yang dimaksud ialah Pasal 50 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1995sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai Jo. Pasal55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut,menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun)," ketus JPU Julita Rismayadi Purbadi Ruang Sidang Cakra II Pengadilan Negeri Medan, Selasa (20/8/2024) sore.

Selainitu, Jaksa juga menuntut keempat terdakwa untuk membayar denda 2 kali nilaicukai. Adapun per satuan cukainya senilai Rp106.204.020 (Rp106 juta)."Denda 2 kali nilai cukai yang harus dibayarkan dengan nilai 2 kaliRp106.204.020 dengan jumlah Rp212.404.040 (Rp212 juta)," tambah Julita.

Denganketentuan, lanjut Julita, apabila dalam waktu 1 bulan denda tidak dibayarkan,maka harta benda para terdakwa akan disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlahdenda yang harus dibayarkan. "Apabila (harta benda para terdakwa juga)tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,"lanjutnya.

MenurutJPU, hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah mengakibatkannegara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp106 juta. "Hal-hal yangmeringankan, para terdakwa mengakui dan berterus terang di persidangan, sertapara terdakwa belum pernah dihukum," kata Julita.

Usiamendengarkan pembacaan tuntutan, para terdakwa tanpa didampingi PenasihatHukumnya (PH) mengaku menyesal dan memohon keringanan hukuman kepada MajelisHakim yang diketuai As'ad Rahim.

Mendengaritu, Jaksa pun menyatakan tetap pada tuntutannya. Setelah itu, Hakim menundapersidangan hingga Selasa (3/9/2024) untuk agenda pembacaan putusan.

Sebagaimanadiketahui, perkara ini bermula pada Kamis (25/4/2024) bertempat di sebuahpabrik minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang berada di JalanKapten Sumarsono, Helvetia Timur.

Saatitu, petugas gabungan dari Bea Cukai Medan bersama Kodam I Bukit Barisan danKodim 0201 Medan melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap pabrik MMEAtersebut.

Ketikadilakukan penggeledahan, petugas menemukan 50 karton yang berada di dalam salahsatu mobil dengan masing-masing karton berisi 12 botol MMEA yang didugadilekati pita cukai bekas.

Kemudian,petugas pun menemukan 1 unit mobil Daihatsu Luxio dan 1 unit sepeda motorKawasaki Ninja yang diduga digunakan untuk pengoperasian produk minuman haramtersebut.

Takhanya itu, petugas juga mendapati bahan penolong serta peralatan yang digunakanuntuk memproduksi MMEA. Ada juga ditemukan ribuan botol kosong yang siapdiproduksi dan 4.387 keping pita cukai yang diduga bekas.

Saatdiinterogasi, para terdakwa telah mengoperasikan pekerjaan tersebut sejakOktober 2023 dan telah memproduksi kurang lebih 12.000 botol miras ilegal.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Materi Pokok Perkara

Hukum & Kriminal

‎Saksi Ungkap Dugaan Aliran Rp600 Juta ke Moettaqin Hasrimi di Sidang Korupsi Smartboard Tebingtinggi

Hukum & Kriminal

Kasus Smartboard, Majelis Hakim Diminta Cermati Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bambang Ghiri

Hukum & Kriminal

BAMPERSU Dukung Langkah Kejari Medan Bongkar Dugaan Korupsi BLUD RSUD dr. Pirngadi

Hukum & Kriminal

Dituntut Lima Bulan Penjara, Dua Terdakwa Kasus Pelanggaran UU Migas Berharap Divonis Bebas

Hukum & Kriminal

Dituding Langgar UU Migas karena 20 Liter Pertalite, PH Minta Kejari dan Polrestabes Medan Bertanggungjawab