Mantan Kadis BMBK Sumut Bambang Pardede Prapidkan Kejati Sumut

Abimanyu - Jumat, 23 Agustus 2024 19:53 WIB
Teks foto : Tim kuasa hukum Mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut, Bambang Pardede, Raden Nuh. (Abimanyu)

Kitakini.news - MantanKepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut, BambangPardede mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan. Praperadilan itudiajukan Bambang melalui kuasa hukumnya Raden Nuh.

Praperadilanitu diajukan oleh eks Kadis BMBK itu setelah dirinya ditetapkan sebagaitersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait perkaradugaan korupsi peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan–Batas LabuhanBatu Utara Kabupaten Tobasa tahun 2021.

Padapraperadilan yang diajukan Bambang Pardede melalui kuasa hukumnya Raden Nuh,disebutkan, bahwasanya penetapan tersangka dan perintah penahanan tidak sesuaidengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang HukumAcara Pidana dan perundang-undangan yang berlaku.

Sehingga,kata Raden Nuh, penetapan tersangka dan penahanan Bambang Pardede tidaklah sahdan merupakan sebuah kesewenang-wenangan.

"Bahwadikarenakan penetapan sebagai tersangka tindak pidana korupsi sebagaimana dalamsurat penetapan tersangka dan perintah penahanan yang tidak sesuai ketentuanundang-undang, maka hal itu mengandung cacat yuridis atau tidak sah, danmerupakan kesewenang-wenangan juga pelanggaran terhadap hak asasimanusia," kata Raden Nuh, Jum'at (23/8/2024).

Selainitu, lanjut Raden Nuh, hal lain yang memperkuat bahwasanya penetapan tersangkaBambang Pardede tidaklah sah berdasarkan dari tidak adanya ditemukan kerugiannegara berdasarkan perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Haltersebut berangkat dari terkait tentang penghitungan dan penetapan kerugiankeuangan atau kerugian perekonomian negara adalah merupakan kewenangan dariBadan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) sebagaimana telah diaturdalam UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung JawabKeuangan Negara.

Kemudian,pada Pasal 14 Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang pemeriksaaninvestigatif, penghitungan kerugian negara/daerah dan pemberian keterangan ahli, ialah penghitungan kerugian negara/daerah dilakukanoleh BPK dalam proses penyidikan suatu tindak pidana oleh instansi yangberwenang.

"MakaSurat Penetapan Tersangka Nomor:TAP—09/L.2/Fd.2/07/ 2024 tanggal 22 Juli 2024yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atasnama Tersangka Ir. Bambang Pardede tidak tercantum mengenai Laporan HasilPemeriksaan Investigatif BPK atau Penghitungan Kerugian Negara oleh BPK dalamproses penyidikan yang menjadi dasar pemeriksaan dalam perkara dugaan korupsidan sebagai dasar penetapan tersangka," sebutnya.

Sehinggahal tersebut merupakan dasar dari Bambang Pardede melakukan praperadilan ataspenetapan tersangka dan penahanan dirinya. Pada petitum praperadilan nya,Bambang Pardede melalui kuasa hukumnya meminta agar menyatakan surat penetapantersangka Bambang Pardede tidaklah sah.

Karenaitu, Raden Nuh meminta agar majelis hakim PN Medan menerima dan mengabulkanpermohonan praperadilan Pemohon. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor:TAP—09/L.2/Fd.2/07/ 2024 tanggal 22 Juli 2024; Surat Perintah Penahanan(Tingkat Penyidikan) Nomor: Print-10/L.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024 yangditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Selaku Penyidik danSurat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor:Print-31/L.2.5/Ft.1/08/2024tanggal 5 Agustus 2024 yang ditandatangani Aspidsus atas nama Kepala KejaksaanTinggi Sumatera Utara adalah suatu penetapan tersangka yang tidak sah, perintahpenahanan, perpanjangan penahanan yang juga tidak sah, tidak mempunyai kekuatanmengikat dan harus dinyatakan batal demi hukum.

"Menyatakansurat perintah penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: Print-10/L.2/Fd.2/07/2024tanggal 22 Juli 2024 dan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor:Print-31/L.2.5/Ft.1/08/2024 tanggal 5 Agustus 2024 batal demi hukum. MemerintahkanTermohon segera melepaskan Pemohon dari penahanan. Memerintahkan Penyidikanterhadap Pemohon dihentikan. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan,harkat, martabat seperti sedia kala," tutupnya.

Sebelumnya,Raden Nuh mengatakan bahwasanya penetapan tersangka Bambang Pardede merupakankriminalisasi yang dilakukan oleh Kejati Sumut. Sebab, proses penyidikan yangdilakukan Kejati Sumut tidak sesuai dengan aturan hukum yang ada, sehinggacacat yuridis.

"Kriminalisasiini tidak dugaan, kalau yang namanya kriminalisasi itu sudah fakta. Motifnyaini sudah jelas ada dugaan kepentingan pribadi. Tanpa ada kerugian negara tidakada perkara korupsi. Kemudian, sudah diminta berkali-kali 2 alat buktipermulaan sebagaimana undang-undang, penyidik tidak bisa menunjukkannya,"cetusnya.

Sementaramenanggapi pernyataan Kordinator Intelijen Yos A. Tarigan yang mengatakan akanmembuktikan semuanya dipersidangan dan meminta agar jangan jangan berkoar-koarseperti LSM, Raden Nuh mengatakan bahwasanya agar Kejatisu tidak terlalu mudahlangsung menetapkan seseorang menjadi tersangka dan menahan orang dengansewenang-wenang, tanpa hati nurani dan tanpa memperlihatkan 2 alat buktipermulaan sebagaimana KUHAP.

"Barutahu saya dulu LSM. Makanya jangan tersangkakan dan tahan orang seenaknya,kayak penjahat tak berotak," cetusnya.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kejati Sumut Kawal Percepatan Pembangunan UIN Syahada Padangsidimpuan

Hukum & Kriminal

Budi Pranoto Divonis 7,5 Tahun, Kasus Smartboard Langkat Menanti

Hukum & Kriminal

Semarak HUT RI dan MA, PN Medan Sosialisasikan Penerapan SMAP

Hukum & Kriminal

Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebingtinggi Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

‘Bawa Pasukan’, Walkot Tebingtinggi Jadi Saksi Kasus OTT Korupsi Jaringan Internet Dinas Kominfo

Hukum & Kriminal

PH: Dakwaan JPU Terbantahkan oleh Keterangan Saksi di Persidangan Eks Kadis PMD Samosir