Kitakini.news - KapolresLangkat AKBP David Triyo Prasojo, melakukan press release terkait ungkap kasusmenonjol tindak Pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Langkat bertempat diAula Wirasatya Polres Langkat, Jumat (23/8/2024).
Dalamkurun satu bulan, sejak Juli hingga Agustus 2024, Satuan Reserse Narkoba PolresLangkat mengungkap kasus narkotika sekitar 20 Kg sabu.
KapolresLangkat AKBP David Triyo Prasojo, mengatakan, dari total 20 Kg berhasilmengamankan pelaku 2 orang laki-laki yang merupakan pelaku kejahatan narkotika.
"Jaringanyang diungkap, kata Kapolres Langkat, merupakan jaringan antara provinsi,"ungkap Akbp David.
"Masing-masingAS (30 tahun) warga Desa Paya Terbang, Kabupaten Aceh Utara, MZ (32 tahun)warga Desa Paya Bujok Seulemak, Kota Langsa, dan ZF (23) warga Aceh Timur masihDPO," katanya.
AKBPDavid Triyo Prasojo juga mengatakan bahwa keberhasilan Sat Narkoba PolresLangkat dalam memberantas peredaran narkoba tak lepas dari peran sertaInformasi dari masyarakat.
"Pengungkapan kasus Narkoba tersebut merupakan Komitmen Kapolda Sumut dalammemberantas kejahatan Tindak Pidana Narkoba, karena Narkoba adalah musuh kitabersama dan Narkoba dapat merusak generasi muda," ujarnya.
"Kamijuga berterimakasih kepada masyarakat yang turut membantu memberikan informasike pihak Kepolisian sehingga mempermudah kami dalam meringkus pelaku tindakpidana narkoba " ucapnya.
"Atasperbuatan para pelaku terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup ataupidana mati. Namun kasus peredaran narkotika ini masih terus dikembangkanPolres Langkat untuk menangkap jaringan lainnya," tegas David TriyoPrasojo.