Kitakini.news - Afrianto Manurung (29) melalui penasehat hukumnyaBobson Samsir Simbolon menggugat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Amri Tambunandan sejumlah dokter yang bertugas di RSUD tersebut, karena dinilai melakukanperbuatan melawan hukum.
"Benar, kita menggugat RSUD Amri Tambunan dan sejumlah dokteryang bertugas di rumah sakit tersebut, karena dinilai melakukan perbuatan melawanhukum," kata Bobson Samsir Simbolon ketika dikonfirmasi wartawan, Senin(26/8/2024).
Ia mengatakan, gugatan itu resmi didaftarkan ke PengadilanNegeri (PN) Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat(23/8/2024) dengan nomor perkara: 452/Pdt.G/2024/PN Lbp.
Adapun para tergugat, lanjut Bobson, yakni dr Jekson LubisSp.OG, dr. Dodi Iskandar, Sp.An, dr. Elizabeth Napitupulu, Sp.P, dr. WirandiDalimunthe, Sp.PD, Rumah Sakit Umum (RSUD) Amri Tambunan Lubuk Pakam dan BupatiDeli Serdang.
"Menurut fakta-fakta dan alat bukti yang kami punya, mereka(para tergugat) telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu tidak menjalankankewajibannya dan tidak memberikan apa yang menjadi hak dari almarhum istriklien kami," tegasnya.
Oleh karena itu, pihaknya berkesimpulan bahwameninggalnya istri dari kliennya usai menjalani operasi caesar, akibatperbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat.
"Sementara untuk laporan pidana di Polda Sumut, kita belummendapatkan perkembangan, saat ini saya sedang di Bareskrim Mabes Polri dannanti saya akan susul ke Wassidik Bareskrim Polri agar memberikan atensi dalampenyelesaian penanganan perkara di Polda Sumut," ujarnya.
Sebab, menurutnya, ada oknum yang dilindungi dalampenyelidikan ini, yang seharusnya menjadi tersangka justru oknum yang laindijadikan tersangka.
"Kita kan tau apa kualitas masing-masing mereka ini, apaperbuatan masing-masing dilakukan mereka. Kok ada pihak yang seharusnyadiberikan pertanggungjawaban pidana, kok tidak malah dijadikan tersangka,"tegas Bobson Samsir Simbolon.
Secara terpisah, Direktur RSUD Amri Tambunan dr Hanip Fahriketika dikonfirmasi terkait gugatan tersebut belum memberikan keterangan hinggaberita ini dikirim ke redaksi.
Diketahui sebelumnya, Afrianto Manurung (29) melaporkan duaorang dokter RSUD Amri Tambunan, Deli Serdang, berinisial JL dan DI ke PoldaSumut, pada Jumat (5/8/2024). Kedua dokter itu dilaporkan atas dugaan lalaidalam menangani operasi istrinya.
Istri Afrianto Manurung meninggal dunia usai dua pekanmenjalani operasi caesar, Senin (4/7/2024). Sebelumnya, sang istri sempatkritis.
Laporan Afrianto itu teregister dengan nomorLP/B/1382/VIII/2022/SPKT/ Polda Sumatera Utara. Dalam laporannya, Afriantomelaporkan kedua dokter atas dugaan melanggar UU Nomor 1 tahun 1946 tentangKUHP Pasal 79 UU No 29 tahun 2004. (**)