Ketua IKADIN Kota Medan Soroti Tantangan Hakim di Tengah Peningkatan Laporan KY

Abimanyu - Senin, 26 Agustus 2024 00:15 WIB
(Istimewa)
Ketua DPC Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kota Medan, Hisar Sinaga SH MH

Kitakini.news - Komisi Yudisial (KY) melaporkan adanya peningkatan signifikan dalam jumlahlaporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman PerilakuHakim (KEPPH) selama periode Januari hingga Juli 2024, dengan total 573 laporanyang masuk. Hal ini mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadapintegritas hakim di Indonesia.

Ketua DPC Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kota Medan, Hisar Sinaga SH MH memberikantanggapannya mengenai fenomena ini.

Menurutnya, peningkatan jumlah laporan adalah indikasi positif darikesadaran masyarakat akan hak mereka untuk melaporkan dugaan pelanggaran.

"Peningkatan laporan ini adalah tanda bahwa masyarakat semakin sadarakan peran mereka dalam mengawasi integritas peradilan. Ini adalah langkah majudalam menciptakan sistem peradilan yang lebih transparan dan akuntabel,"ucap Hisar kepada wartawan di Medan, Senin (26/8/2024).

Namun, Sinaga juga menekankan bahwa efektivitas penegakan hukum tidak hanyabergantung pada jumlah laporan yang diterima, tetapi juga pada bagaimana KomisiYudisial merespons dan menangani laporan-laporan tersebut.

"Jumlah laporan yang tinggi hanya bermanfaat jika disertai dengan tindakanyang efektif dari KY dalam menangani setiap laporan. Respons yang cepat danpenyelidikan yang mendalam adalah kunci untuk menjaga integritas sistemperadilan," lanjutnya.

Sinaga menyoroti perlunya dukungan dari berbagai elemen dalam sistemperadilan untuk menciptakan akuntabilitas.

Ia menekankan pentingnya kualitas aparat penegak hukum dan peran media massadalam mengawasi dan melaporkan proses peradilan.

Menurut Sinaga, peran media sebagai penghubung antara KY dan masyarakatsangat penting untuk menciptakan sinergi dalam penegakan hukum.

Dalam konteks ini, Sinaga mengkritik beberapa kasus di Pengadilan Negeri(PN) Medan yang dianggapnya tidak mencerminkan rasa keadilan, salah satunyaadalah kasus Mantan Kadinkes Alwi Hasibuan. Pada kasus itu, KY harus turuntanpa harus ada laporan terlebih dahulu.

Karena kejanggalan dalam penanganan kasus itu adalah, Penuntut Umum memakaitenaga audit kerugian negara dari Universitas Tadulako, Palu, Sulawesi Tengah.Padahal berdasarkan UU, instansi yang berwenang menyatakan dan memeriksa adanyakerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Tapi sayangnya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itutidak mengesampingkan itu. Majelis sepakat ada perbuatan pidana dengan kerugianyang ditimbulkan berdasarkan hasil audit oleh orang yang berdasarkan UU tidakberkompeten mengaudit," tegasnya.

"Kasus ini menunjukkan adanya kekurangan dalam penerapan keadilan.Masyarakat berhak mendapatkan proses peradilan yang adil dan transparan, dansetiap keputusan harus didasarkan pada bukti yang kuat. Jadi jangan lihatapabila hakim membebaskan saja yang menjadi sorotan, hakim yang menghukum tanpabukti juga harus menjadi sorotan juga bagi masyarakat," bebernya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi Yudisial Nurdjanah dalamkegiatan diskusi bertajuk Refleksi Penegakan Integritas Hakim Untuk PeradilanBersih di Purwokerto, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu dalam rangka Refleksi 19tahun lahirnya KY menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan integritashakim dan berkolaborasi dengan media massa untuk memastikan penegakan hukumyang transparan dan akuntabel.

KY percaya bahwa dengan dukungan masyarakat dan media, sistem peradilandapat menjadi lebih bersih dan efektif dalam menegakkan hukum. (**)

Editor
: Heru

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Diduga Manipulasi Fakta Persidangan, Enam Hakim PTUN dan PTTUN Medan Dilaporkan ke KY Sumut

Hukum & Kriminal

Dugaan Suap, Oknum Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Dilaporkan ke Komisi Yudisial