Kitakini.news - KapolresPadangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna pada Senin (26/8/2024) siang, bersama KasatResnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar, Kasi Humas AKP K Sinaga, Ipda DilwanIskandar Hasibuan dan lainnya, memaparkan pengungkapan kasus terkait narkotikajenis ganja dan sabu.
Dihadapan wartawan pada sela konferensi pers, Kapolres menyebut, untuk kasuspengungkapan narkotika jenis sabu dalam rangkaian peristiwa pidana ini, ini ada3 laporan polisi (LP). Kejadian yang pertama, terjadi pada Senin (19/8/2024)lalu.
Adapunkronologisnya, kata Kapolres, pengungkapan ini, berawal dari informasi masyarakat.Di mana, dari informasi tersebut menyatakan bahwa salah satu pelaku kejahatannarkotika akan melakukan transaksi narkoba inisial, D.
"Dariinformasi itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, mengamankan Dberikut barang bukti sebanyak 0,81 Gram sabu," ungkap Kapolres.
Kemudian,Tim Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil amankan perantara dalam kasusini berinisial, P. Dari P, Tim Opsnal menyita barang bukti Handphone dan uangtunai Rp100 ribu.
"Nah,dari perantara (P) ini, kita kembangkan ke bandarnya. Yang mana, bandarnya iniinisial, F," imbuh Kapolres.
Selainmengamankan F, lanjutnya, Tim Opsnal juga menyita barang bukti narkotikasebanyak 0,67 Gram sabu, Handphone, dan uang tunai Rp200 ribu. Saat penangkapanberlangsung, F tengah bertransaksi narkotika dengan R. Alhasil, Tim Opsnal jugaturut mengamankan R.
Dari4 orang tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan mendalam. Dan dari hasilpenyelidikan, ternyata masih ada bandar lainnya berinisial, A. A merupakan residivis6 tahun pidana penjara atas kasus narkotika dan keluar dari penjara tahun 2023.
Kemudian,Tim Opsnal melakukan upaya paksa terhadap, A. Dari tangan A yang merupakanjaringan antar Kabupaten ini, Tim Opsnal menyita barang bukti sebanyak 27,38Gram sabu.
"Danpada saat penangkapan, ada upaya (A) melakukan perlawanan terhadap petugasKepolisian. Sehingga, terhadap yang bersangkutan, petugas melakukan tindakantegas dan terukur," tegas Kapolres.
Selanjutnya,terkait kasus narkotika jenis ganja, dalam kurun waktu beberapa pekan terakhir,pihaknya memaparkan beberapa laporan polisi. Adapun pelakunya, urai Kapolres,antara lain inisial H dan I, keduanya saling berteman.
PenangkapanH dan I ini, berdasarkan informasi dari masyarakat. Modus dari H dalammengedarkan ganja yaitu dengan meminta seseorang mengirim paket narkotika lewatjasa pengiriman. Tetapi, orang yang H mintai tolong untuk mengirimkan ini tidaktahu, bahwa paket tersebut berisi ganja.
Peristiwaini bisa terungkap, menurut Kapolres, atas kecurigaan pihak jasa pengiriman.Sehingga, pihak jasa pengiriman melapor ke Polisi. Dan Tim Opsnal turun,melakukan penyelidikan dan pemiliknya mengarah kepada H.
Kemudianpihaknya mengecek kebenaran informasi itu dan berhasil menemukan dari keduanyasebanyak 10 bal dengan berat lebih kurang 10 Kg narkotika jenis ganja. Dari Hdan I, Tim Opsnal juga menyita Handphone.
Selainitu, Tim Opsnal juga mengamankan tersangka lain inisial IH. Dari IH, Tim Opsnalmengamankan sebuah kantong plastik berisi 1 bal atau lebih kurang 1.030 Gramganja. Selanjutnya, Tim Opsnal juga mengamankan tersangka lain inisial, Adengan barang bukti 10 bungkus kertas nasi yang kuat dugaan berisi narkotikajenis ganja seberat 13,72 Gram, serta uang senilai Rp33 ribu, dan sebuahkantong plastik warna putih.
"Daridua kasus narkotika jenis ganja itu, ada 6 laporan polisi. Terhadap kasus ini,masih dalam tahap penyidikan," rinci Kapolres.
Sebelumnya,khusus tersangka H, menurut Kapolres sampai saat ini masih tersandung kasusnarkotika di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan dengan modus yang sama.
"Untuksementara, pengakuan H baru sekali melakukan hal tersebut. Namun, hasilkoordinasi dari Penyidik di Polres Tapsel ada tersandung kasus yang sama disana. Sehingga ini masih kita dalami," beber Kapolres.
"Terhadappara tersangka, kami jerat Pasal 114 dan Pasal 112 KUHPidana. Untuk Pasal 114ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun pidana penjara.Kemudian, kami kumulatifkan dengan Pasal 112 dengan ancaman paling singkat 4tahun dan paling lama 12 tahun," tutur Kapolres.