Kitakini.news - Mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi(BMBK) Sumut Bambang Pardede meminta perlindungan hukum kepada Jaksa Agung.Alasan permintaan itu karena dirinya merasa dijadikan tersangka pada tindakpidana korupsi secara semena-mena oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara(Kejatisu).
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum dariBambang Pardede, Raden Nuh kepada wartawan di Medan, Selasa (27/8/2024).
Dikatakannya, Permohonan perlindungan hukum kepadaJaksa Agung itu disampaikan oleh Raden Nuh, Jum'at (23/8/2024).
"Benar, pak Bambang Pardede mempertimbangkansituasi dan kondisinya, khususnya sikap penyidik yang tetap bersikeras tidakmenghentikan penyidikan perkara padahal telah jelas tidak ada indikasi korupsiyang merugikan negara," cetus Raden.
"Terlebih lagi selaku pengguna anggaran beliautidak terlibat dalam kegiatan tersebut. Perilaku penyidik seperti ini jelastidak mencerminkan penegakan hukum," tuturnya.
Lebih lanjut Raden Nuh menjelaskan, Bambang Pardededitetapkan sebagai tersangka pada 22 Juli 2024. Bambang ditetapkan sebagaitersangka dalam korupsi proyek peningkatan jalan provinsi ruas Parsoburan batasLabuhan Batu di Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran (TA) 2021.
Namun, pada penetapan tersangka dan langsungditahannya eks Kadis BMBK Sumut itu, kata Raden, tidak ada temuan kerugiannegara dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK No.81/LHP/XVIII.MDN/12/2021 tanggal 28 Desember 2021 atas kepatuhan belanja barangdan Jasa Serta Belanja Modal pada Pemerintah Sumatera Utara TA 2021.
Bahkan dalam kesimpulan Penanggung Jawab PemeriksaKeuangan/Kepala BPK Sumut dalam LHP tersebut menegaskan pelaksanaan BelanjaBarang dan Jasa Serta Belanja Modal Tahun 2021 telah dilaksanakan sesuai denganperaturan perundang-undangan.
"Tidak ada temuan kerugian negara, tidak adaperbuatan melawan hukum. Kepala Dinas BMBK/Pengguna Anggaran, bahkan tidak adaketerlibatan Bapak Bambang Pardede dalam kegiatan tersebut, tiba-tibaditetapkan sebagai tersangka. Tidak tahu aturan mana yang digunakan penyidiksebagai dasarnya," ujar Raden Nuh mengutip kesimpulan hasil pemeriksaan BPKatas Kepatuhan Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal pada PemerintahProvinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2021.
Selain hal tersebut, ditambahkan Raden Nuh,penyidik tidak pula dapat menunjukkan perbuatan melawan hukum sebagaimanadimaksud dalam ketentuan undang-undang yang telahdilakukan kliennya yang dipergunakan penyidik dalam menetapkan tersangka.
Akan hal itu, Raden Nuh menyimpulkan bahwasanyatelah terjadi kriminalisasi terhadap Bambang Pardede oleh oknum penyidikKejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Tindakan kriminalisasi oleh Kejati Sumut makinterlihat dengan perintah penahanan terhadap Bambang Pardede sesaat setelahditetapkan sebagai tersangka.
"Di satu sisi penyidik tidak mempunyai bukti permulaan yang cukup dalammenetapkan tersangka, akan tetapi klien kami langsung ditahan. Ini benar-benartindakan semena-mena, penyalahgunaan wewenang oleh penyidik yang tidak sesuaidengan arahan dan instruksi Jaksa Agung agar penyidik kejaksaan dalammenjalankan wewenangnya harus selalu berdasarkan hukum, mengedepankanprofesionalisme dan berintegritas. Oleh karenanya Pak Bambang selaku korbanmemohon perlindungan hukum kepada Bapak Jaksa Agung," bebernya.
Tidak hanya memohon perlindungan hukum kepasa JaksaAgung. Kata Raden Nuh, advokat yang juga mantan Ketua Jaringan Advokat Publikyang gencar memerangi praktik suap dan korupsi di kalangan aparat penegak hukumtersebut, Bambang Pardede juga telah mengajukan permohonan kepada Jaksa AgungMuda Pidana Khusus (Jampidsus) untuk berkenan menelaah dan mengkaji perkaranyakhususnya hasil pemeriksaan penyidikan yang patut diduga sarat dengan berbagaipelanggaran undang-undang.
"Kami penasihat hukum telah menyampaikan suratpermohonan kepada Jampidsus untuk menelaah dan mengkaji perkara ini. KepadaJaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) juga telah disampaikan laporan pengaduandugaan pelanggaran kode perilaku jaksa yang dilakukan oleh oknum-oknum penyidikKejati Sumut," tuturnya.
Raden mengatakan, jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran ketentuan KodePerilaku Jaksa, oknum penyidik Kejati Sumut dapat dijatuhi sanksi hinggapemberhentian secara tidak hormat hormat dari Kejaksaan.
"Ini pelangaran serius yang sanksinya dapat berupapemecatan," tandasnya. (**)