Kitakini.news - Tim kuasa hukum Drg. EAP, akhirnya menempuh jalur hukum atastidak ditanggapinya somasi tuntutan pencairan uang pesangon sebesar Rp92.345.414yang dilayangkan ke Rumah Sakit (RS) Santa Elisabeth Medan pada 15 agustus 2024lalu.
Menindaklanjuti hal tersebut, Esron J. Silaban, SH, MH selakutim kuasa hukum Drg. EAP menyampaikan bahwa pihaknya telah membuat pengaduanterkait RS Elisabeth Medan ke Polda Sumut atas dugaan Tindak Pidana KejahatanKetenagakerjaan, Selasa (27/8/2024).
"Sehubungan dengan hal itu kami selaku Kuasa Hukum Drg.EAP perlu melaporkan beberapa hal terkait dugaan tindak pidana kejahatanketenagakerjaan yang dilakukan oleh RS Elisabeth Medan," sebutnya kepadawartawan di Medan, Rabu (27/8/2024).
Esron mengatakan, laporan pengaduan tersebut disampaikan kePolda Sumut setelah somasi tuntutan pencairan uang pesangon sebesar Rp92.345.414yang dilayangkan ke pihak RS Elisabeth tidak ditanggapi.
"Pengaduan itu kita buat sebagai tindak lanjutatas tidak adanya itikad baik dari pihak RS Elisabeth Medan untuk menyelesaikanhak-hak klien kami," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, tim kuasa hukum Drg. EAPmelayangkan somasi berisi tuntutan pencairan uang pesangon sebesar Rp92.345.414,-yang menurut tim hukum adalah hak klien mereka. Somasi tersebut dikirimkansetelah upaya penyelesaian perselisihan melalui negosiasi bipartit dantripartit tidak mencapai kesepakatan.
"Dalam somasi tersebut, kami meminta agar rumah sakit segeramencairkan pesangon klien kami secara tunai dan sekaligus. Jika dalam waktu4x24 jam somasi ini tidak ditanggapi, kami akan menempuh jalur hukum, baikpidana maupun perdata," tegas Esron J. Silaban beberapa waktu lalu.
Selain itu dijelaskannya, somasi tersebut juga mengungkapdugaan manipulasi data terkait pelaporan penerimaan upah klien mereka di BPJSKetenagakerjaan, di mana upah yang dilaporkan berbeda dengan jumlah yangsebenarnya diterima oleh klien mereka.
Sebelumnya dirinya menegaskan apabila tuntutan tersebut tidakdipenuhi, pihaknya menyatakan akan mengajukan pengaduan resmi ke Polda Sumutterkait dugaan tindak pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Esron menjelaskan, Drg. EAP telah bekerja di Rumah SakitSanta Elisabeth Medan sejak 15 Oktober 2008 berdasarkan Perjanjian Kerja WaktuTertentu (PKWT) dengan masa kerja satu tahun. Setelah perjanjian tersebutberakhir, ia tetap melanjutkan pekerjaannya tanpa ada perjanjian baru, menerimaupah bulanan sebesar Rp2.879.000,- ditambah 40 persen dari tarif tindakan medisyang dilakukannya.
Menurut kuasa hukumnya, kondisi ini secara otomatismenjadikan hubungan kerja tersebut berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu TidakTertentu (PKWTT) atau pekerja tetap.
Masalah mulai muncul pada Agustus 2022 ketika STR (SuratTanda Registrasi) dan SIP (Surat Izin Praktek) Drg. EAP habis masa berlakunya.Akibatnya, ia mengajukan permohonan cuti untuk mengurus perpanjangan dokumentersebut.
Selama masa cuti, tepatnya sejak November 2022, ia tidak lagimenerima gaji dari pihak rumah sakit. Pada Desember 2023, setelah menyelesaikanpengurusan perpanjangan STR dan SIP, ia kembali bekerja.
Namun, beberapa hari setelah mulai bekerja, ia menerima suratdari rumah sakit yang menyatakan bahwa honornya akan berubah menjadi Rp100.000,-per hari dengan jadwal kerja dua hari dalam seminggu.
"Perubahan ini sangat tidak sesuai denganperjanjian kerja yang telah disepakati sebelumnya, sehingga Drg. EAP merasakeberatan," terang Esron.
Menghadapi situasi ini, Drg. EAP melalui kuasa hukumnya,mengajukan permohonan untuk menyelesaikan perselisihan secara bipartit. Pihakrumah sakit menawarkan pesangon dengan dasar perhitungan upah bulanan tetapsebesar Rp2.879.000,- dikalikan masa kerja.
Namun, karena upah ini berada di bawah UMK Kota Medan sebesarRp3.769.082,-, tawaran pesangon disesuaikan dengan nilai UMR tersebut. Tawaranini ditolak oleh Drg. EAP karena tidak memasukkan komponen tambahan dari hasiltindakan medis yang sebelumnya diterimanya.
Setelah proses bipartit gagal, kasus ini dilanjutkan ke tahaptripartit yang difasilitasi oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan. Namun,setelah beberapa kali mediasi, perselisihan tersebut tetap tidak menemui titiktemu.
Pada 12 Agustus 2024, mediator dari Dinas Ketenagakerjaanmengeluarkan surat anjuran yang menganjurkan agar pihak Rumah Sakit SantaElisabeth Medan membayar pesangon sebesar Rp92.345.414,- kepada Drg. EAP.
Meskipun nilai pesangon yang dianjurkan oleh mediator tidaksesuai dengan tuntutan awal, Drg. EAP melalui kuasa hukumnya menyatakan siapmenerima anjuran tersebut demi menyelesaikan konflik.
"Namun demikian dalam hal ini pihak rumah sakit tidakbersedia memenuhinya, sehingga atas hal tersebut kami berpendapat bahwa pihakrumah sakit yang selama ini dikenal sebagai rumah sakit yang berbasis keagamaansama sekali tidak memiliki empati dan kasih kepada klien kami yang telahbekerja selama 14 tahun," ungkapnya.
Sementara itu, terkait surat somasi yang dikirimkan kepadaDirektur Rumah Sakit Santa Elisabeth Medan menegaskan bahwa jika somasi initidak ditanggapi dalam waktu 4x24 jam, kuasa hukum akan melanjutkan masalah inike jalur hukum, baik pidana maupun perdata.
"Kami juga mengingatkan bahwa pihak Rumah Sakit SantaElisabeth Medan bisa menghadapi konsekuensi hukum lebih lanjut. Dalam Pasal 185Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur sanksipidana bagi pelanggaran upah minimum, dengan ancaman pidana penjara palingsingkat satu tahun dan paling lama empat tahun serta denda hingga Rp400 juta,"bebernya.
Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Santa ElisabethMedan mengatakan dr. Eddy Jefferson Ritonga ketika dikonfirmasi mengaku tidakmengetahui secara detail persoalan tersebut."Coba nanti saya tanyakan dengan pengacara kami, setahu saya prosesnya sudah kedisnaker," ujarnya.
Secara terpisah, kuasa hukum Rumah Sakit Elisabeth MedanBetman Sitorus mengaku pihaknya akan mengajukan gugatan ke PHI pada PengadilanNegeri (PN) Medan.
"Kemarin sudah ada anjuran dari Disnaker Medan, tapi kamimenolak, oleh karena itu kami akan mengajukan gugatan ke PHI ke PengadilanNegeri Medan," sebut Betman Sitorus. (**)