Kitakini.news - David Chandra (40), terdakwa perkara penganiayaanterhadap korban Tjang Sun Sin di Sentral Cafe 38, Jalan Nikel, Sukaramai II,Kecamatan Medan Area, dihukum setahun penjara oleh Majelis Hakim PengadilanNegeri Medan.
Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin menyatakanwarga Jalan Sutomo Medan itu telah terbukti bersalah melakukan penganiayaansebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Pasal 351 ayat (1)KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DavidChandra oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," cetusSulhanuddin di Ruang Sidang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan, Selasa(27/8/2024) sore.
Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatanterdakwa telah mengakibatkan korban Tjang Sun Sin mengalami luka-luka.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakuiperbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa bersikap sopan selamapersidangan," kata Sulhanuddin.
Atas putusan itu, David melalui maupun PenasihatHukumnya (PH) menyatakan terima. Sementara, JPU berpikir-pikir selama 7 hariterhitung sejak besok, Rabu (28/8/2024), untuk menyatakan banding atau tidak.
Vonis tersebut diketahui lebih ringan daripadatuntutan JPU yang sebelumnya menuntut David dengan pidana penjara selama 1tahun dan 6 bulan (1,5 tahun).
Dalam dakwaan dijelaskan bahwa perkara penganiayaanini terjadi pada Senin (18/3/2024) sekira pukul 22.00 WIB lalu. Saat itu,korban sedang duduk bersama teman perempuannya bernama Sunny di Sentral Cafe 38atau VIP Sentral Cafe 38.
Kemudian, David mendatangi korban dan mengajaksaksi Sunny untuk berkencan, akan tetapi ajakan tersebut tak direspons. Davidpun tidak terima dan kemudian melempar botol minuman ke arah korban dan Sunny.
Tak sampai situ, David pun mengambil kursi plastikdan memukul tangan serta badan korban. David juga memukul wajah sebelah kirikorban hingga terjatuh dengan menggunakan tangan kosong.
Akibatnya, korban mengalami luka-luka di bagiantangan, punggung, hingga wajah. Atas kejadian itu, korban pun kemudian membuatlaporan ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut. (**)