Kejaksaan Langgar UU Dalam Perkara Mantan Kadis BMBK Sumut, Berkas Perkara Disampaikan Tak Lengkap

Abimanyu - Rabu, 28 Agustus 2024 21:17 WIB
(Kitakini.news/Abimanyu)
Penasihat Hukum Bambang Pardede, Dian Amalia.

Kitakini.news -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dituding kembalimelanggar Undang-Undang dalam menangani perkara dugaan korupsi yang menyeretmantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut, Bambang Pardede.

Tudingan itu disampaikan Penasihat Hukumnya, Dian Amalia yangmengatakan bahwa tiba-tiba Kejaksaan Negeri Toba Samosir melimpahkan berkasperkara kliennya itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) padaPengadilan Negeri Medan hari ini, Rabu (28/8/2024).

Padahal, lanjutnya, salinan surat dakwaan yang diberikanJaksa Penuntut Umum (JPU) kepada pihaknya tidak disertakan dengan berkasperkaranya alias tidak lengkap.

Diketahui, Bambang diperkarakan terkait dugaan korupsi proyekpeningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan–Batas Labuhan Batu Utara diKabupaten Tobasa tahun 2021.

"Benar, kami Penasihat Hukum bapak Bambang Pardedemenolak penyampaian salinan surat dakwaan oleh JPU dikarenakan tidak sesuaiketentuan Pasal 143 ayat (4) KUHAP. JPU telah kami surati tentang hal itu agardipenuhi," ucap Dian di Kantor Kejati Sumut.

Dirinya pun menjelaskan, ketika pihaknya membaca suratdakwaan yang diberikan tersebut, pada bagian akhir halaman terlihat yangmenandatanganinya bukan JPU, tapi malah penyidik.

"Ketika kami baca dakwaan dan kami lihat di halamanterakhir yang menandatangi itu adalah Ibu Putri Marlina Sari, di mana Ibu PutriMarlina Sari adalah penyidik yang memeriksa klien kami. Seharusnya, dia enggakboleh juga jadi JPU, tapi dia malah jadi JPU," ketusnya.

Menurut Dian, hal itu bertentangan dan melanggarUndang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Keputusan MahkamahKonstitusi (MK).

"Jadi, seharusnya ketika dia jadi penyidik,maka JPU-nya harus orang lain dan dalam tindak pidana korupsi (Tipikor) JPU-nyaitu adalah KPK," katanya.

Sebelumnya, pihaknya telah berulang kali mengutarakankeberatannya atas penetapan tersangka terhadap kliennya dikarenakan tidak adadasar perkaranya.

Dikatakan Dian, dalam perkara kliennya itu tidak terdapattemuan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) No. 81 tanggal 28 Desember 2021.

"Tidak ada kerugian keuangan negara, maka tidak mungkin dapat diterapkanketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Tidak ada korupsi, makatidak ada perkara korupsi. Simpel kok, sederhana. Mengapa Penyidik Kejati Sumuttidak paham?" ketusnya.

Sebab itulah, kata Dian, banyak kalangan menuding Kejati Sumut telah bertindaksemena-mena dengan melakukan kriminalisasi terhadap Bambang.

"Parahnya lagi, Penyidik Kejati Sumut tidak dapatmenunjukkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh klien kami," terangnyamenahan geram. (**)

Editor
: Heru

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Budi Pranoto Divonis 7,5 Tahun, Kasus Smartboard Langkat Menanti

Hukum & Kriminal

Ahli Pidana Sebut Overmacht, Mantan Kadisdik Langkat Patut Dibebaskan

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan, Deddy Irawan Resmi Ajukan Praperadilan ke PN Medan

Hukum & Kriminal

Tiga Terdakwa Perdagangan Sisik Tringgiling 1,5 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

GMP Sumut Desak KPK Usut Dugaan Pengaturan Proyek BMBK Cipta Karya Sumut

Hukum & Kriminal

Sidang Smartboard Langkat: Rekanan Akui Dana Rp19 M Mengalir ke Baron