Terdakwa Penipuan Modus Janjikan Pengerjaan Proyek di Kampus UINSU Diadil

Abimanyu - Rabu, 28 Agustus 2024 21:27 WIB
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara penipuan penggelapan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news - Terdakwa Syamsul Chaniago alias Syamsul, didakwa melakukan penipuan danpenggelapan senilai Rp700 Juta dengan modus menjanjikan pekerjaan proyek diKampus Universitas Islam Negeri Sumut (UINSU).

Dari dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Sri Yanti Panjaitan,dijelaskan, warga Jalan Garu III / Jalan Makmur No.147 Kelurahan Harjosari I, KecamatanMedan Amplas, Kota Medan. Alamat KTP, Jalan SM Raja Km.8 Gg. Ikhlas KelurahanTimbang Deli, Kecamatan Amplas, Kota Medan, terjadi padaJanuari 2021sekira pukul 19.00 WIB.

"Saksi korban bernama Mhd Zulfan Tanjung bersama dengan AbdullahHarahap alias Asrul (belum tertangkap), terdakwa Syamsu datang ke kantor saksikorban H Ricky Winardi Azwir di Jalan Syailendra No.20 Kelurahan Petisah Hulu,Kecamatan Medan Baru, Kota Medan," kata JPU, di Ruang Cakra V PengadilanNegeri Medan, Rabu (28/8/2024)

Ia lalu bercerita bahwa di UINSU ada pengerjaan beberapa jenis proyek dandari beberapa proyek sudah sedang dikerjakannya, sebagian masih sedang diproses.

"Selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa ada proyek pembangunanpagar di Desa Sena, Kabupaten Deli Serdang milik Kampus UINSU yang katanya nilaiproyeknya sebesar Rp40.000.000.000,- dan ada lagi katanya proyek lainnyasehingga nilai proyek seluruhnya sebesar Rp60.000.000.000,- dan untuk mendapatkan proyek besar ini perluada teman untuk kerjasama modal, dan terdakwa juga mengatakan "kalau saksikorban mau, pasti proyek tersebut akan kita dapatkan", karena terdakwa jugamengatakan "Adik kandungnya adalah Rektor UINSU dan kalau kita yang kerjakanmaka hasilnya sangat menguntungkan," bebernya.

Dari keterangan terdakwa dan Abdullah Harahap saksi korban merasa yakin akanmemperoleh pengerjaan proyek dari terdakwa dan Abdullah Harahap, maka saksikorban setuju untuk ikut memberi modal, selanjutnya saksi korban menanyakankepada terdakwa "kira-kira apa yang dapat meyakinkan saksi korban bahwaproyek tersebut benar ada?" lalu terdakwa menjawab "Abang gakusah sangsi, sayaini orang UIN dan banyak kenal di UINSU", dan Abdullah Harahap mengatakan"Untuk meyakinkan abang bahwa kami tidak bohong, nanti saya serahkan SuratTanah atau Sertifikat Hak Milik Tanah dan akan saya serahkan pada pertemuankita selanjutnya",

"Kemudian Abdullah Harahap meminta saksi korban agar menyerahkansebahagian dulu untuk dipakainya yaitu sebesar Rp250.000.000 karena saksikorban juga ingin memperoleh hasil yang dikatakan terdakwa dan AbdullahHarahap, makanya saksi korban mau ikut sehingga saat itu juga pada tanggal 19Januari 2021 sekira pukul 19.00 Wib, saksi korban menyerahkan mata uang DolarSingapore sebanyak 23 lembar yang setara nilai rupiah sebesarRp250.000.000," ucap JPU.

Saksi korban lalu menyerahkan kepada Abdullah Harahap namun yang trrimaadalah terdakwa dan selanjutnya saksi korban membuat tanda terima uang di dalamKwitansi bermaterai 6000. Setelah itu ditanda tangani oleh terdakwa danAbdullah Harahap, selaku penerima dan juga ditanda tangani oleh saksi MhdZulfan Tanjung sebagai saksi, lalu saksi korban mengirimkan WhatsApp yangmengatakan bahwa hasil penukaran dari 23 embar Dolar Singapore tersebut tidaksenilai Rp250.000.000, dan masih kurang sebesar Rp4.000.000.

"Pada 26 Januari 2021 sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa bersama dengansaksi Mhd Zulfan Tanjung dan Abdullah Harahap datang lagi ke kantor saksikorban kemudian meminta lagi uang sebesar Rp250.000.000,yang kata AbdullahHarahap saat itu untuk keperluan Rektor UINSU, lalu saksi serahkan juga denganMata uang Dolar Singapore sebanyak 23 lembar dengan nilai sebesar Rp250.000.000,"terangnya.

Lalu pada April 2022 sekira pukul 21.00 WIB saksi korban menghubungiAbdullah Harahap untuk menanyakan sudah bagaimana proses proyek yang ditawarkantersebut dan Abdullah Harahap mengatakan "Masih sedang diproses, tenang ajabang tidak lama lagi itu bang", begitulah setiap bulan jawaban AbdullahHarahap kepada saksi korban dan ianya selalu meyakinkan saksi korbandengan mengatakan "Sudah bang sabar aja".

"Hingga setahun lebih saksi korban menunggu namun proyek tersebut belumdidapatkan lalu pada bulan April 2022 saksi korban dihubungi oleh AbdullahHarahap bahwa pihak kampus UINSU sudah akan memberikan proyek namun harusmenambah biayanya lagi sebesar Rp.200.000.000," kata JPU.

Lalu, permintaan tersebut saksi korban berikan juga dengan 2kali penyerahan yaitu Rp150.000.000 dan Rp50.000.000, setelah uang tersebutsaksi korban serahkan namun sampai sekarang proyek yang dijanjikan olehterdakwa dan Abdullah Harahap tersebut tidak ada dan uang saksi korban jugatidak dikembalikan.

"Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesarRp700.000.000. Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanamelanggar Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana. (**)

Editor
: Heru

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Korupsi MFF Rp1 Miliar, Mantan Kadiskop UKM Perindag Medan Divonis 4 Tahun

Hukum & Kriminal

Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Dhody Thahir: Polisi Harus Tunjukkan Surat Yang Disebut Palsu

Hukum & Kriminal

Ihwan Ritonga Sayangkan Rico Waas Tak Hadiri Peresmian BRT Mebidang

Hukum & Kriminal

Yahdi: BRT Mebidang Solusi Transportasi Modern, Efisien Nyaman

Hukum & Kriminal

Ahli Pidana Sebut Overmacht, Mantan Kadisdik Langkat Patut Dibebaskan

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan, Deddy Irawan Resmi Ajukan Praperadilan ke PN Medan