Kitakini.news - Didakwa memalsukan tanda tangan Direktur CV Pelita Indah hingga berhasilmencairkan dana perusahaan sebesar Rp583 Miliar, pasangan suami istri, Yansen(65) dan Meliana Jusman (60), warga Taman Masdulhak Garden Medan, diadili diPengadilan Negeri Medan, Rabu (28/8/2034).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Nazir, Jaksa PenuntutUmum (JPU) Septian mengungkapkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan olehterdakwa sejak tahun 2019 hingga 2021 di Bank Mestika Cabang Zainul Arifin.
Pasangan tersebut diduga membuat Surat Kuasa palsu yang seolah-olahditandatangani oleh Hok Kim, Direktur CV Pelita Indah, untuk menarik uang di Banktersebut.
Melalui Surat Kuasa yang diduga palsu ini, terdakwa, yang menjabat sebagaiKomisaris di CV Pelita Indah, berhasil mencairkan dana perusahaan yang bergerakdi bidang properti. Akibat perbuatan tersebut, CV Pelita Indah mengalamigangguan dalam kontraknya dengan PT. Musim Mas terkait pembangunan properti diKalimantan.
"Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 263 ayat 2 jo Pasal 55KUHP," ungkap JPU Septian dihadapan Majelis Hakim.
Pada akhir persidangan, Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Andriansyah,mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi kliennya yang dijamin olehChandra Salim, anak dari terdakwa.
Namun, Hakim Nazir meminta agar permohonan tersebut diperbaiki karenapenjamin belum mencantumkan syarat dan akibat hukum jika terdakwa melanggarsyarat penangguhan.
"Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (4/9/2024) mendatang, di manaterdakwa akan mengajukan eksepsi," ujar Hakim Nazir.
Usai persidangan, Hasrul Benny Harahap, seorang pemerhati hukum di SumateraUtara, yang turut memantau sidang tersebut mengingatkan agar Majelis Hakimberhati-hati dalam mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.
"Kita mengkhawatirkan penangguhan ini bisa memperlambat prosespersidangan dan bahkan memungkinkan terdakwa melarikan diri, mengingat kerugianyang ditimbulkan mencapai ratusan miliar rupiah. Ini harus menjadi perhatianserius," tegas advokat senior tersebut. (**)