Gasak Uang CV Pelita Indah Rp583 Miliar, Pasutri Didakwa Palsukan Tanda Tangan

Abimanyu - Kamis, 29 Agustus 2024 09:30 WIB
Teks foto : Suasana sidang perkara dugaan pemalsuan tanda tangan Direktur CV Pelita Indah di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)