Tak Hadiri Sidang Prapid, Penasehat Hukum Mantan Kadis BMBK Sumut: Kejatisu Tak Taat Hukum

Abimanyu - Senin, 02 September 2024 23:03 WIB
(Kitakini.news/Abimanyu)
Tim penasihat hukum, Bambang Pardede,Raden Nuh saat diwawancari wartawan di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news - Sidang Praperadilan (Prapid) mantan Kepala Dinas Bina Margadan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara, Bambang Pardede ditunda, karenaketidakhadiran Jaksa.

"Hari ini kami datang ke pengadilan memenuhipanggilan sidang dari Pengadilan untuk sidang Praperadilan Bambang Pardede.Kami mengajukan Prapid kepada Jaksa Agung cq Kajatisu karena proses yangdilakukan sangat bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan yangberlaku," cetus Raden Nuh, penasihat hukum mantan Kadis BMBK Sumut BambangPardede, kepada wartawan di Medan, Senin (2/9/2024).

Raden Nuh menjelaskan, idak hadirnya jaksa selakutermohon atas panggilan Pengadilan Negeri Medan untuk sidang Prapid eks KadisBMBK Sumut tersebut merupakan bentuk tidak taatnya dengan hukum.

"Kalau tidak datang sudah ada panggilan, tanpa adaalasan tadi kata hakim. Artinya apa?, Hadir atas Panggilan pengadilan itumerupakan hal wajib, kita aja datang. Anda bayangkan Kejaksaan Tinggi Sumutyang merupakan instansi penegak hukum negara diundang oleh pengadilan tidakdatang, tanpa alasan. Artinya mereka tidak taat hukum," bebernya.

Penasihat hukum eks Kadis BMBK Sumut itu jugamengomentari terkait jadwal Prapid yang sangat lama di Pengadilan Negeri Medan.Padahal pada saat dirinya mengajukan Prapid, Ketua PN Medan sudah melakukanpenetapan untuk Majelis Hakim. Sehingga lamanya jadwal sidang Prapid tersebutmembuat tertundanya keadilan bagi Bambang Pardede.

"Sidang Prapid hari ini harusnya ditetapkan Pekan lalu,kita ajukan inikan tanggal 23 Agustus 2024 lalu. Pada hari yang sama Ketua PNMedan telah menetapkan Hakimnya. Harusnya tanggal 26 atau 27 Agustus udahsidang kita dan harusnya hari ini udah putus. Tetapi dibikin terlalu jauhdengan alasan yang kami kira tidak dibenarkan secara hukum sehingga akhirnyatertunda keadilan bagi pak bambang ini. Keadilan yang tertunda itu adalah samaaja dengan menutup pintu keadilan," terang Raden.

Lebih lanjut Raden Nuh mengungkapkan, pada saat eks KadisBMBK Sumut itu dijadikan tersangka, Raden langsung melakukan protes terhadapKejatisu. Pada saat itu, dirinya mendapatkan laporan dari eks Kadis BMBK SumutBambang Pardede adanya ancaman dari seorang jaksa di Kejatisu bernama BambangWinanto.

Ancaman tersebut agar Bambang Pardede tidak mengajukan Prapidatas penetapan tersangka dirinya. Mendengar laporan tersebut, Raden Nuhlangsung mendatangi Jaksa bernama Bambang Winanto.

"Pada saat pak Bambang ditersangkakan,kemudian saya datang kesana lalu saya protes kepada mereka dan saya dapatlaporan dari pak Bambang bahwa dia diancam oleh Jaksa bernama BW,"ketusnya.

"Lalu langsung saya tanya kepada Bambang Winanto Jaksa padasaat pemeriksaan di Kejatisu. Dia (BW) bilang sama pak Bambang Pardede jikaanda ajukan Prapid dan anda menang, anda tetap akan kami habisi dipenuntutan," ucap Raden Nuh.

Terkait penetapan tersangka Bambang Pardede, lanjut Raden,seharusnya Bambang Pardede tidak bertanggungjawab atas dugaan korupsi tersebut.Sebab, Bambang Pardede disebutkan oleh Raden Nuh merupakan seorang penggunaanggaran.

"Beliau sebagai pengguna anggaran, Undang-Undang itusudah jelas. Secara administratif, Selaku Pengguna anggaran telah sepenuhnya ialimpahkan kewenangan kepada kuasa pengguna anggaran. Maka itu menjadi wewenangkuasa pengguna anggaran, maka jika dianggap ada penyimpangan pun di dalampelaksanaan itu bukan tanggungjawab dari pengguna anggaran," terang Raden.

Sebelumnya, Raden Nuh juga menjelaskan bahwasanya dirinyasangat merasa aneh atas perkara yang menjerat Bambang Pardede. Sebab, yangmenghitung kerugian negara pada dugaan korupsi tersebut bukanlah dari BadanPemeriksaan Keuangan (BPK) melainkan seorang akuntan publik.

Lebih parahnya, lanjut Raden, penghitungan kerugian negaraterhadap proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan–Batas LabuhanBatu Utara (Labura) di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) baru dilakukan pada juli2024, 3 tahun setelah proyek tersebut selesai di tahun 2021.

"Pekerjaan peningkatan jalan itu sudah serah terimakan,pada akhir tahun 2021.Mana ada pekerjaan dibuat tahun 2021 baru diperiksa tahun 2024. Itu jalan udahdipakai tiga tahun. Akuntan publik membuat laporan hasil pemeriksaan adanyaperbedaan dari volume pengerjaan dari yang tercantum lalu katanya ada kurang Rp5 Miliar," ujarnya.

"Sementara itu sudah ada laporan BPKno.81/LHP/VIII.MDN/12/2021 tidak ada masalah, tidak ada temuan atas proyekdalam perkara ini. lalu kok berani akuntan publik mengatakan adanya kekurangansebesar Rp5 Miliar. Artinya, akuntan publik tersebut menafikan hasilpemeriksaan dari BPK," tegas Raden Nuh.

Maka dari itu, kuasa hukum Bambang Pardede tersebutmenyimpulkan perkara dugaan korupsi tersebut yang membuat terseretnya KadisBMBK Sumut Pardede merupakan hal yang sangat direkayasa dan jelaskriminalisasi.

"Berangkat dari hal tersebut, saya sudahcuriga dari awal, saya lihat LHP BPK-nya tidak ada kerugian negara disitu. Makadari itu Perkara ini benar-benar direkayasa," tutupnya.

Diwaktu yang sama, Kajati Sumut Idianto saat dikonfirmasi apaalasan ketidakhadiran dan oknum Jaksa yang diduga melakukan ancaman kepadaBambang Pardede untuk tidak melakukan prapid, belum juga memberikan komentarhingga berita ini ditayangkan. (**)

Editor
: Heru

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Budi Pranoto Divonis 7,5 Tahun, Kasus Smartboard Langkat Menanti

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan, Deddy Irawan Resmi Ajukan Praperadilan ke PN Medan

Hukum & Kriminal

Semarak HUT RI dan MA, PN Medan Sosialisasikan Penerapan SMAP

Hukum & Kriminal

Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebingtinggi Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

‘Bawa Pasukan’, Walkot Tebingtinggi Jadi Saksi Kasus OTT Korupsi Jaringan Internet Dinas Kominfo

Hukum & Kriminal

Bapenda Medan Tagih Rp1,4 Miliar Tunggakan Pajak dari 29 Wajib Pajak Selama Juli 2026