Kitakini.news – Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Direktur Utama PT PollungKarya Abadi, tersangka Suherdi atas kasus dugaan korupsi Pencairan Kredit SuratPerintah Kerja (SPK) pada PT. Bank Sumut Cabang Stabat pada Tahun 2016, yangmerugikan keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar lebih.
"Tersangka diamankan tim Pidsus Kejati Sumut darikediamannya di Jalan Sederhana, Kota Medan. Dan hari ini yang bersangkutansudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan,"kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH, Kamis, (19/1/2023).
Yos mengatakan kasus bermula pada tahun 2016 bertempat diKantor PT. Bank Sumut Cabang Stabat Jalan KH. Zainul Arifin, Kecamatan Stabat,Kabupaten Langkat, telah terjadi dugaan peristiwa tindak pidana korupsi denganmodus mendapatkan Kredit SPK di PT. Bank Sumut Cabang Stabat sebesarRp1.548.000.000.
"Tersangka mendapatkan Kredit SPK di PT. Bank SumutCabang Stabat sebesar Rp.1.548.000.000 dengan dalih untuk melaksanakan kegiatanKontruksi Gedung Gudang Lumbung Pangan dan Konstruksi Lantai Jemur di DinasBadan Ketahanan Pangan Pemprovsu tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukumyang berlaku," ujar mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu.
Selain itu, sambung Yos, tersangka juga mempergunakandokumen yang tidak benar untuk mendapatkan Kredit SPK kepada PT. Bank SumutCabang Stabat. Oleh karenanya, tim Pidsus Kejati Sumut menilai tersangka telahmelakukan perbuatan melanggar Hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
"Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan KerugianKeuangan Negara dari Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, akibatperbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesarRp1.484.630.959," ujar Yos.
Atas perbuatannya, tersangka Suherdi dijerat dengan Pasal 2Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubahdengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat(1) Ke-1 KUHPidana.
Kontributor: Abimanyu