Kitakini.news - Mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi SumateraUtara Bambang Pardede mulai diadili di Pengadilan Negeri Medan dalam perkaradugaan korupsi jalan provinsi Parsoburan–Batas Labuhanbatu Utara di KabupatenToba Samosir, Selasa (3/9/2024).
Dalam sidang dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri mengatakankalau terdakwa melakukan dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negarasenilai Rp5 Miliar lebih.
Namun di persidangan, terdakwa Bambang Pardede saat ditemui sejumlah wartawansetelah mendengarkan dakwaan Jaksa mengatakan sangat lega. Pasalnya, dakwaanyang dibacakan Jaksa dinilai kabur dan tidak jelas.
"Plong saya karena sejak awal pembacaan dakwaan. Tidak ada gratifikasi,semua alasan yang memojokkan tidak ada bukti. Hanya katanya, didesak, merasa,diperintah. Dan paling lucu saya suruh dia buat surat ke saya. Makanya setelahselesai pembacaan dakwaan, saya tersenyum lebar," katanya.
Bambang Pardede memastikan bahwa dalam kasus yang menjerat dirinya tidak ada2 alat bukti yang sah dan dibuat-buat, seperti waktu, dan lokus.
Diluar persidangan, Kuasa Hukum Bambang Pardede, Raden Nuh didampingi DianAmalia, mengatakan bahwa seharusnya Bambang Pardede tidak bertanggungjawab atasdugaan korupsi tersebut. Sebab, Bambang Pardede merupakan seorang penggunaanggaran.
Raden Nuh juga menjelaskan bahwasanya dirinya sangat merasa aneh atasperkara yang menjerat Bambang Pardede. Sebab, yang menghitung kerugian negarapada dugaan korupsi tersebut bukanlah dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)melainkan seorang ahli.
Lebih parahnya, lanjut Raden, penghitungan kerugian negara terhadap proyekpeningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan–Batas Labuhanbatu Utara diKabupaten Toba Samosir baru dilakukan setelah proyek tersebut selesai di tahun2021.
"Karena itu kita mengajukan eksepsi terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umumdan berharap agar Majelis Hakim menerima eksepsi kita," pungkasnya. (**)