Kitakini.news - Tim Penyidik Pidsus KejaksaanTinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menahan satu tersangka barubernama JT terkait dugaan korupsi Peningkatan Kapasitas Jalan ProvinsiParsoburan-Batas Labuhanbatu Utara Kabupaten Toba Samosir (Toba) TA. 2021 merugikannegara Rp5,1 Miliar.
Kajati Sumut, Idianto melaluiKoordinator Bidang Intel Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Rabu (4/9/2024)menyampaikan, Tim Pidsus Kejati Sumut kembali menahan satu tersangka baruterkait dugaan korupsi peningkatan kapasitas jalan di Kabupaten TobaTahun Anggaran 2021.
"Setelah dilakukanpemeriksaan terhadap -saksi-saksi dan beberapa orang tersangka lainnya, timpenyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga JT ditetapkansebagai tersangka dan kemudian ditahan pada hari ini," kata Yos A Tarigan.
Sebelumnya, Kejati Sumut telahmelakukan penahanan terhadap tiga tersangka atas nama BP selaku Kuasa PenggunaAnggaran, mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi SumateraUtara, AJT selaku Direktur PT. EPP dan RMS selaku Kuasa Pengguna AnggaranUPTJJ- Tarutung/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Diketahui, Dinas Bina Margadan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara ada melaksanakan Paket PekerjaanPeningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts. Labuhanbatu UtaraKabupaten Toba dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp26.820.160.000.
Adapun sumber dana pelaksanaanKegiatan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts. LabuhanbatuUtara Kab. Toba TA. 2021 adalah APBD Provinsi Sumatera Utara TA. 2021.
Fakta di lapangan, kata Yos ATarigan ditemukan bahwa teknik pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manualoleh pekerja lapangan PT. EPP atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Berdasarkan temuan tersebut,ditemukan kekurangan volume pekerjaan atau perbedaan antara volume pekerjaanyang di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak sehingga menimbulkankelebihan bayar sebesar Rp 5.131.579.048,27.
Tersangka dikenakan Pasal 2ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Alasan dilakukan penahanan,papar Yos A Tarigan, bahwa Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat buktiterkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Peningkatan Kapasitas JalanProvinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara Kabupaten Toba TA.2021, yang diduga dilakukan oleh tersangka JT.
Kemudian, tambahnya tersangkadikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti danatau mengulangi tindak pidana sehingga terhadap tersangka dapat dilakukanpenahanan.
"Terhadap tersangka JTdilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 4September 2024 sampai dengan 23 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I TanjungGusta Medan," tandasnya.