Kitakini.news - Debitur Bank Sumut, Ikhsan Bohari menjalani sidang sebagai terdakwa di RuangCakra 8 Pengadilan Negara Medan, Kamis (5/9/2024).
Warga Kota Harapan Indah Cluster Ifolia Blok Hy 1, RT 003 RW 020, KelurahanPusaka Rakyat, Kecamatan Taruma Jaya, ini didakwa telah melakukan korupsi padapemberian fasilitas kredit oleh Bank Sumut kepada Bohari Grup tahun 2017-2019yang merugikan negara senilai Rp4,48 Miliar lebih.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan dan Desyitu, awalnya terdakwa Ikhsan Bohari mengajukan fasilitas kredit berupaKredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) ke Bank Sumut.
Dalam pengajuan itu, terdakwa memalsukan dokumen kontrak kerja dan pembelianbarang dari pinjaman kredit Bank Sumut.
"Terdakwa Ikhsan Bohari menerima sembilan fasilitas kredit menggunakantiga perusahaan yakni PT Bohari Mandiri Bersaudara, PT Bahari Samudra Sentosa,dan CV Gambir Mas Pangkalan pada tahun 2017-2019 senilai Rp17,9 Miliar lebih,"ujar JPU Fauzan di hadapan Hakim Ketua, Andriyansyah.
Namun, kredit tersebut macet. Hingga terdakwa mengembalikan uang sebesarRp7,7 Miliar lebih. Tapi, terdapat selisih nilai pokok kredit yang masih macet.
"Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia(BPK-RI), akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesarRp4.486.838.491 atau Rp4,4 Miliar lebih," pungkas Fauzan.
Perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 jo Pasal 18Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1)KUHPidana. Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim menunda sidang hingga pekandepan. (**)