Kitakini.news - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengaku sudah memeriksa Kepala Cabang BNIMedan terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT PrimaJaya Lestari Utama (PJLU) dengan nilai Rp65 Miliar.
"Sudah, diinformasikan pada saat penyidikan ada," ujar KepalaKejati Sumut Idianto melalui Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos ATarigan saat ditanya awak media melalui pesan WhatsApp, Kamis (5/9/2024).
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu mengaku dari keterangan tersangkaFM selaku Analis Kredit ini ia bertindak sendiri. Tidak ada membuat analisa,yang ada oknum tersebut merekayasa.
"Demikian disampaikan ke kita sehingga kita sampaikan info yangtersampaikan tersebut untuk dapat diketahui," imbuh Yos.
Namun, saat disinggung sudah berapa banyak pejabat atau pihak BNI yangdiperiksa di kasus dugaan korupsi ini, Yos belum bisa menjawabnya.
"Informasi demikian disampaikan, apabila ada informasi lain akandisampaikan," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kejati Sumut sudah menetapkan duatersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kreditkepada PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU) oleh Bank Negara Indonesia (BNI)cabang Medan yang nilainya sebesar Rp65 Milyar.
Ke dua tersangka yang dimaksud adalah FM selaku analis kredit dan TA selakuDirektur PT PJLU. Setelah ditetapkan tersangka, pihak kejaksaan melakukanpenahanan kepada kedua terdakwa.
Permasalahan muncul berawal dari penawaran FM kepada TA dengan tujuanpengajuan kredit oleh PT. PJLU salah satunya adalah untuk penambahan modalkerja," katanya, Selasa (3/9).
Salah satu jaminan kredit yang diajukan oleh PT. PJLU merupakan PabrikKelapa Sawit Kapasitas 45 Ton/Jam, berikut sarana perlengkapannya.
"Dalam prosesnya, tersangka FM sengaja tidak melakukan analisa terhadapPT. PJLU, seharusnya PT PJLU tidak layak diberikan kredit. Oleh analis kreditjustru menyetujui permohonan Direktur PT PJLU yang membuat permohonan pengajuanpinjaman tidak sesuai dengan nilai agunan yang diajukan," tandasnya.
Lebih lanjut mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini menyampaikan berdasarkanperhitungan audit independen, bahwa nilai kredit yang dikucurkan kepada PT PJLUsebesar Rp65 Milyar, yang terindikasi sebagai peristiwa tindak pidana korupsidan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp36.932.813.935.
"Bahwa dengan tidak dilakukannya analisa oleh FM selaku Analis Kreditterhadap kemampuan PT. PJLU mengakibatkan PT. PJLU tidak melunasi kewajibannyapada tahun 2020 dan berakhir dengan dilelangnya jaminan PT. PJLU berupa PMKSdengan harga jauh di bawah nilai taksasi yang ditetapkan oleh FM pada awalpemberian kredit," tegasnya.
Kepada para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (**)