Ungkap Peran Kadis PUPR Sumut di Perkara Korupsi Bambang Pardede, PH Sebut Mulyono Harus Jadi Tersangka

Abimanyu - Kamis, 05 September 2024 23:12 WIB
(Kitakini.news/Abimanyu)
Penasihat hukum mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara, Bambang Pardede, Raden Nuh.

Kitakini.news -Penasihat hukum (PH) mantanKepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara, BambangPardede, Raden Nuh meminta penegak hukum menetapkan Mulyono sebagai tersangkadalam kasus dugaan korupsi Jalan Provinsi Parsoburan–Batas Labuhan Batu Utaradi Kabupaten Toba.

Dari hasil analisis dakwaan yangditerimanya, Penasihat hukum Bambang Pardede, Raden Nuh SH MH didampingi DianAmalia SH mengatakan, Mulyono adalah Kabiro PBJ Provsu saat proyek berjalan.Dalam dakwan perkara itu, keterangan Mulyono yang saat ini menjabat Kadis PUPRSumut itu cukup menonjol.

"Setelah dipelajari bersama, kamipenasihat hukum Bambang Pardede menemukan fakta keterangan-keterangan palsuatau tidak benar dalam Berita Acara Saksi. Yang menonjol adalah keteranganKepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sumut, Ir Mulyono yang tidaksesuai ketentuan undang-undang," kata Raden Nuh, kepada wartawan, Kamis(5/9/2024).

Raden mengungkapkan,hasil pemeriksaan berkas perkara yang baru diterima pihaknya dari KejaksaanTinggi pada Rabu (4/9/2024) kemarin terungkap bahwa Bambang Pardede ditetapkansebagai tersangka atas dugaan pelanggaran pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 UUPemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHPidana oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumut dalam kegiatan Peningkatan StrukturKapasitas Jalan Provinsi Parasoburan Batas Labura di Kabupaten Toba SamosirTahun Anggaran 2021.

Menurut penyidik Kejatisu,kliennya telah menyalahgunakan wewenang selaku Pengguna Anggaran/ Kadis BMBKSumut karena TIDAK menyatakan tender gagal dalam hal terdapat kesalahan dalamproses evaluasi.

Merujuk Peraturan Presiden Nomor12 tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No. 16/2018 tentang Pengadaan Barangdan Jasa Pemerintah, Raden menuturkan bahwa dari Pasal 51 Perpres 12/2021 yangditunjukkan tertulis, Ayat (2) huruf a menyatakan: Tender/Seleksi Gagal dalamhal

a. Terdapat kesalahandalam proses evaluasi.Ayat (4) menyatakan: Tender/Seleksi Gagal sebagaimana dimaksud Ayat (2) huruf asampai dengan huruf h dinyatakan oleh Pokja Pemilihan.

"Sebelumnya, sebagaimanadisimpulkan dalam Laporan Pemeriksaan Khusus Inspektorat Provinsi Sumuttanggal 27 April 2021 terdapat dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme dalampemilihan penyedia jasa Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Provinsi ParsoburanLabuhan Batu Utara si Kabupaten Toba, Tahun Anggaran 2021 yang dilakukan olehPokja 001-PK berupa kesalahan dalam proses evaluasi," tutur Raden Nuh.

Lebih jauh disampaikannya, ataslaporan Inspektur Provinsi Sumut Gubernur Edy Rahmayadi pada 17 Mei 2021menerbitkan Instruksi Gubernur kepada Bambang Pardede, Kadis BMBK ProvinsiSumut selaku Pengguna Anggaran dan kepada Rico M Sianipar Kepala UPT JalanJembatan Tarutung selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk menyatakan tender gagal.

"Setelah mempelajari Instruksi Gubernur untuk menyatakan tender gagal,ternyata instruksi tersebut kurang tepat ditujukan kepada Pengguna Anggarankarena dalam hal terdapat kesalahan dalam proses evaluasi maka sesuai ketentuanPasal 51 Ayat (4) Perpres No. 12/2021 Tender Gagal dinyatakan oleh PokjaPemilihan bukan oleh Pengguna Anggaran," ujar Raden.

Koreksi atas kesalahan tersebutdilakukan oleh Inspektur Provsu Larso Marbun dengan mengirim surat kepadaKepala LKPP Cq. Direktur Penanganan Masalah Hukum perihal permintaan agar LKPPmenegur Pokja 001-PK dan Kepala Biro Pengadaan Barang Jasa Provinsi SumutMulyono yang tidak menyatakan tender gagal.

"Mulyono harus jaditersangka bukan BP. Pak Bambang Pardede sangat kooperatif selama penyidikanperkara berlangsung, apalagi selaku Pengguna Anggaran (PA) seluruh tanggungjawab terkait pelaksanaan proyek merupakan tanggung jawab Kuasa PenggunaAnggaran. Sesuai ketentuan undang-undang PA sama sekali tidak terlibat,"tegasnya.

Namun, pada Senin, 22 Juli 2024Kejati Sumut mendadak menetapkan kliennya sebagai tersangka korupsi PeningkatanStruktur Kapasitas Jalan Provinsi Parsoburan Batas Labura di Kabupaten TobaTahun Anggaran 2021 dalam pemeriksaan sebagai saksi, tentu saja keputusanpenyidik Kejati Sumut mendapat pertanyaan besar dari Penasihat Hukumnya.

"Kami tanyakan apa dasar klienkami dijadikan tersangka? Tidak bisa dijawab. Padahal kalau ada kerugiannegara dalam proyek ini kan seharusnya 5 orang yang ditunjuk sebagai Pokja 001lah yang seharusnya dijadikan tersangka serta Kabiro PBJ Provsu Mulyono yangseharusnya jadi tersangka dan terdakwa pada saat ini, bukan BP.

Ini namanya salah orang/menahanpejabat yang tidak berwenang menyatakan tender gagal dalam hal terdapatkesalahan proses evaluasi. Dan sebagaimana disebut berulang-ulang oleh JPUdalam dakwaan bahwa yang melakukan perbuatan melawan hukum adalah PokjaPemilihan yang sangat jelas ada SK-nya yang menyebut wewenang dan tanggungjawab Kabiro PBJ Provsu Mulyono, yang sekarang menjabat Kadis PUPR Sumut,"sebutnya kembali.

"Dalam Berita AcaraPemeriksaan setelah kami pelajari, kami menemukan keterangan Mulyono yang patutdiduga keterangannya membohongi penyidik Kejatisu," bilang Raden, jawabanBAP Mulyono menerangkan bahwa yang berwenang menyatakan tender gagal adalahPengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas PUPR.

"Padahal telah nyataberdasarkan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Prov Sumut, tanggal 27 April2021 disebutkan berulang kali oleh inspektorat bahwa terdapat banyak kesalahandalam proses evaluasi yang dilakukan oleh Pokja pemilihan 001 PK yang merupakantanggung jawab Mulyono selaku Kabiro PBJ Provsu kala itu sekarang Kadis PUPRProv Sumut. Dalam berkas perkara memang banyak keterangan Mulyono yangterindikasi melemparkan kesalahannya kepada Bambang Pardede," pungkasnya.(**)

Editor
: Heru

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Nilai Suap Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Membengkak Jadi Rp1,175 Miliar

Hukum & Kriminal

Mulyono Akhirnya Mengaku Terima Uang Suap

Hukum & Kriminal

Hakim "Perintahkan" Terbitkan Sprindik Baru Pada Saksi Kasatker I BBPJN I Sumut, Dicky Erlangga

Hukum & Kriminal

Terima 2,3 Milyar, Nama Mulyono Mantan Kadis PUPR Sumut Muncul Dipersidangan Kasus Suap Topan

Hukum & Kriminal

KPK Periksa Mulyono dan Sejumlah Saksi Terkait Dugaan Korupsi

Hukum & Kriminal

DPRD Medan Soroti Program Merata di Medan: Upaya Menata Kabel Listrik dan Telekomunikasi