Kitakini.news - Francesco Ray Lumban Gaol (35), seorang kurir 28 kg sabu dan 14.431 butirpil ekstasi dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang diPengadilan Negeri Medan, Kamis (5/9/2024)
JPU Kejaksaan Negeri Belawan, Rizki Fajar Bahari, mengatakan dalam surat tuntutannya,terdakwa Francesco dinilai berdasarkan fakta persidangan telah memenuhi unsurmelakukan tindak pidana narkoba.
Sehingga, warga Komplek Rivera Blok B No. 19 Desa Ujung Serdang, KecamatanTanjung Morawa, itu haruslah dijatuhi dengan hukuman maksimal sebagaimanadakwaan primer JPU, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009tentang Narkotika.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Francesco Ray Lumban Gaololeh karena itu dengan pidana mati," tegas Jaksa Rizki di Ruang Sidang Cakra5 PN Medan, Kamis (5/9/2024) sore.
Rizki pun menerangkan, keadaan yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwatidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana Narkoba.
"Kemudian, perbuatan terdakwa merasahkan masyarakat dan menyebabkanruntuhnya generasi muda. Keadaan yang meringankan tidak ada," sebutnya.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim yangdiketuai Lenny Megawaty Napitupulu menunda dan akan kembali melanjutkanpersidangan pada Kamis (19/9/24) dengan agenda pembacaan nota pembelaan(pleidoi) dari terdakwa.
Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan disebutkan bahwa perkara ini terjadipada Senin (29/1/2024) sekira pukul 19.00 WIB lalu bertempat di pinggir JalanFlamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
Perkara berawal pada Oktober 2023 sekira pukul 08.00 WIB. Saat itu, terdakwadihubungi oleh Lundu Silitonga (DPO) dan menyuruh terdakwa untuk menerima pilekstasi. Kemudian sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh orang yangtidak dikenalnya dan orang tersebut menyuruh terdakwa untuk pergi ke SPBUFlamboyan guna menerima pil ekstasi di dekat SPBU tersebut.
Selanjutnya, terdakwa pun pergi menuju SPBU Flamboyan dengan mengendaraisepeda motor dan pada saat terdakwa berada di dekat SPBU Flamboyan, datang 1unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam mendekati terdakwa. Kemudian, daridalam mobil tersebut turun seorang dan menyerahkan sebuah tas berwarna hitamyang berisikan pil ekstasi kepada terdakwa dan terdakwa langsung menghubungi LunduSilitonga.
Lalu, Lundu Silitonga menyuruh terdakwa membawa sebuah tas yang berisikanpil ekstasi tersebut ke rumah kontrakan yang berada di Jalan Melati Raya,Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang dan terdakwa menuruti perintahitu.
Selanjutnya, sesampainya di lokasi, terdakwa kembali menghubungi LunduSilitonga dan menyuruh terdakwa untuk memeriksa serta menghitung kondisi pilekstasi tersebut. Setelah diperiksa, terdakwa menyimpan barang haram itu didalam kamar rumah kontrakan tersebut.
Kemudian, pada Kamis (25/1/24) sekira pukul 19.00 WIB ketika terdakwa beradadi rumahnya, terdakwa dihubungi oleh Lundu Silitonga dan menyuruh terdakwauntuk tidur di rumah kontrakan tersebut dan terdakwa pum mengiyakannya.
Selanjutnya, pada Jumat (26/1/2024) sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa pergimenuju ke Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan MedanSelayang untuk menunggu orang yang akan mengantarkan narkoba di sebuah warkoppinggir jalan.
Kemudian, sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh orang yang takdikenal atas suruhan Lundu Silitonga dengan kode Nokia dan menanyakan posisiterdakwa. Lalu, sekira pukul 11.30 WIB, terdakwa kembali dihubungi oleh orangyang tak dikenal tersebut dan menyuruhnya untuk pergi ke Simpang Melati.
Terdakwa kemudian pun pergi ke lokasi yang diperintahkan itu denganmengendarai sepeda motor. Selanjutnya, terdakwa berhenti di dekat ShowroomToyota dan kemudian datang 1 unit mobil Avanza berwarna putih mendekatiterdakwa dan keluar seseorang yang menyerahkan 2 buah tas berisi sabu kepadaterdakwa.
Setelah terdakwa menerima sabu tersebut, terdakwa langsung pergi menuju kerumah kontrakan untuk menyimpan barang haram itu lagi. Selanjutnya, terdakwamenghubungi Lundu Silitonga dan menyuruh terdakwa menghitung dan memeriksakondisi sabu-sabu tersebut.
Kemudian, sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa kembali dihubungi oleh LunduSilitonga dan menyuruhnya untuk menyiapkan 2 bungkus sabu-sabu untuk diserahkanatau diantarkan kepada seseorang.
Selanjutnya, terdakwa menghubungi orang tersebut dan sepakat untuk bertemudi Jalan Bunga Terompet. Kemudian, Lundu Silitonga datang ke kontrakanmenjemput terdakwa untuk mengantarkan sabu-sabu ke Jalan Bunga Terompet.Setelah itu, terdakwa kembali ke kontrakan sedangkan Lundu Silitonga pergimeninggalkan terdakwa.
Kemudian, pada Senin (29/1/2024) sekira pukul 10.00 WIB, petugas kepolisiandari Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) yang telah mendapatkaninformasi dari informan bahwa ada orang yang memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan narkoba di seputaran Jalan Flamboyan Raya.
Atas informasi itu, petugas pun melakukan penyamaran sebagai pembeli narkobajenis sabu dengan teknik pembelian terselubung (under cover buy) dengan caramenghubungi orang yang diduga menyediakan sabu tersebut dan sepakat untukmelakukan transaksi di pinggir Jalan Flamboyan Raya.
Selanjutnya, sekira pukul 16.00 WIB ketika terdakwa berada di warkop yangberada di Jalan Flamboyan, terdakwa dihubungi oleh Lundu Silitonga danmemberikan nomor handphone petugas dan kode A822.
Kemudian sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa pergi ke rumah kontrakan denganmengendarai 1 unit sepeda motor dan sesampainya di rumah kontrakan terdakwamengambil 1 bungkus sabu-sabu dan disimpan di dalam paper bag.
Selanjutnya, terdakwa pergi menuju Simpang Melati dengan mengendarai 1 unitsepeda motor dengan membawa 1 bungkus sabu tersebut dan sekira pukul 19.00 WIB,petugas dengan terdakwa bertemu.
Pada saat terdakwa hendak menyerahkan sabu tersebut, petugas langsungmelakukan penangkapan terhadap terdakwa. Setelah ditangkap, petugas punmenggeledah rumah kontrakan yang diletakkan barang haram tersebut. Saatdigeledah, petugas menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 28 kg dan14.431 butir pil ekstasi dari rumah kontrakan tersebut. (**)