Kejati Sumut Didesak Bongkar Kasus Korupsi Fasilitas Kredit Bank BNI Medan Rp36,9 M

Abimanyu - Jumat, 06 September 2024 18:00 WIB
Teks foto : Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (Abimanyu)

Kitakini.news - Pengamat Hukum dari PusatStudi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (PUSHPA) Sumatera Utara, Muslim Muis, SHmendesak agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara membongkar kasus dugaan korupsipemberian fasilitas kredit Bank BNI Medan hingga ke akar-akarnya karenamenyebabkan kerugian negara senilai Rp36,9 miliar lebih.

"Ini kasus besar.Kerugian negara yang ditimbulkan sangat fantastis mencapai puluhan miliar.Publik sudah melihat kasus ini. Jangan sampai ada anggapan masyarakat yangmuncul kalau ada orang yang tertentu diistimewakan dan kebal hukum dalam kasusini," tegas Muslim Muis kepada wartawan, Jumat (6/9/2024).

Muslim Muis melihat tindakanyang dilakukan Kejati Sumut dalam kasus ini terkesan tebang pilih. Pasalnyabaru 2 orang yang ditetapkan menjadi tersangka. "Apa mungkin iya kasuskorupsinya mencapai Rp36,9 miliar lebih tapi yang terlibat hanya 2 orang.Masyarakat sudah pintar. Jadi tolong lah jangan kesannya masyarakat ini tidaktahu apa-apa. Kejati Sumut diminta bongkar kasus korupsi di Bank BNI Medan inisampai ke akar-akarnya," sebut Muslim Muis.

Alumni Universitas SyahkualaBanda Aceh itu juga meminta Kejati Sumut untuk memeriksa para pimpinan di BankBNI Medan. "Dari keterangan saksi-saksi yang diperiksa nanti kemudiandikembangkan lagi untuk menetapkan tersangka lainnya. Siapa yang terlibat danmengetahui pemberian kredit ini minta pertanggungjawaban hukumnya," ucapMuslim Muis.

Menurut Muslim Muis, apamungkin pada saat pengajuan pinjaman oleh debitur ke BNI Cabang Medan parapimpinan di bank plat merah itu tidak mengetahuinya. "Saya minta KejatiSumut lebih serius lagi lah menangani kasus korupsi di Bank BNI Cabang Medanini. Tangkap dan penjarakan pelaku lainnya," pungkas Muslim Muis.

Sementara itu, KoordinatorBidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan saat dikonfirmasi wartawan apakahpenyelidikan kasus korupsi di Bank BNI Cabang Medan itu hanya berhenti di 2tersangka saja, Yos membantahnya dengan tegas. "Siapa bilang berhenti didua tersangka itu saja. Penyelidikan terus dilakukan, Apabila ada informasilain akan disampaikan," jawab Yos.

Sebelumnya Kejati Sumutmelakukan penahanan terhadap 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberianfasilitas kredit kepada PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU) oleh Bank NegaraIndonesia (BNI) Cabang Medan sebesar Rp65 miliar.

Adapun kedua tersangka yangditahan usai menjalani pemeriksaan yakni Fernando Munthe selaku Analis Kreditdan Tan Andyono selaku Direktur PT PJLU. "Permasalahan muncul berawal daripenawaran Fernando Munthe kepada Tan Andyono dengan tujuan pengajuan kreditoleh PT PJLU salah satunya adalah untuk penambahan modal kerja," kata Yos.

Yos mengungkapkan, salah satujaminan kredit yang diajukan oleh PT PJLU merupakan Pabrik Kelapa Sawit (PKS)Kapasitas 45 Ton/Jam, berikut sarana perlengkapannya.

"Dalam prosesnya,tersangka Fernando Munthe sengaja tidak melakukan analisa terhadap PT PJLU,seharusnya PT PJLU tidak layak diberikan kredit. Oleh analis kredit justrumenyetujui permohonan Direktur PT PJLU yang membuat permohonan pengajuanpinjaman tidak sesuai dengan nilai agunan yang diajukan," sebut Yos.

Lebih lanjut Yos menyampaikanberdasarkan perhitungan audit independen, bahwa nilai kredit yang dikucurkankepada PT PJLU sebesar Rp65 miliar yang terindikasi sebagai peristiwa tindakpidana korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp36,9 miliarlebih.

"Bahwa dengan tidakdilakukannya analisa oleh Fernando Munthe selaku Analis Kredit terhadapkemampuan PT PJLU mengakibatkan PT PJLU tidak melunasi kewajibannya pada tahun2020 dan berakhir dengan dilelangnya jaminan PT PJLU berupa PMKS dengan hargajauh di bawah nilai taksasi yang ditetapkan oleh Fernando Munthe pada awalpemberian kredit," ungkap Yos.

Yos menjelaskan kepada keduatersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang PemberantasanTipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terhadap kedua tersangkadilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 2 September 2024sampai dengan 21 September 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IMedan," pungkasnya.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kejati Sumut Kawal Percepatan Pembangunan UIN Syahada Padangsidimpuan

Hukum & Kriminal

Polda Sumut dan Kejati Sumut Teken MoU, Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Praktik Transaksional

Hukum & Kriminal

‎Aksi Damai di Kejati Sumut, Massa Apresiasi Kejaksaan RI Berantas Korupsi

Hukum & Kriminal

Kajari Serdangbedagai Diamankan Intel Kejagung

Hukum & Kriminal

Kejati Sumut Tegaskan Terbuka untuk Pers, Bantah Narasi Negatif

Hukum & Kriminal

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker BP3KP Sumatera II, Terkait Dugaan Korupsi Rusun Rp64 Miliar