Kitakini.news - Jaksa Penuntut Umum (JPU)Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima pelimpahan barang bukti sertatersangka (berkas tahap II) kasus penipuan dan penggelapan modus meloloskanseleksi taruna Akademi Kepolisian (Akpol) dari penyidik Polda Sumut, Selasa(10/9/2024).
Tersangka dalam kasus tersebutyakni, Nina Wati alias NW yang saat ini ditahan oleh JPU di Lapas Wanita KelasIIA Medan. "Benar, JPU sudah terima pelimpahan tahap II atas namatersangka Nina Wati dari penyidik Polda Sumut," ujar Koordinator Bidang IntelijenKejati Sumut Yos A Tarigan kepada wartawan, Rabu (11/9/2024).
Usai menerima pelimpahan, JPUsegera menyusun dakwaan terhadap Nina Wati agar berkas secepatnya dikirim kepengadilan. Kejati Sumut juga telah menunjuk JPU Randi Tambunan yang akan menyidangkanNina Wati.
Sebelumnya, Kejati Sumutmenyatakan berkas perkara dugaan penggelapan dan penipuan dengan modusmeloloskan menjadi taruna Akpol dengan kerugian Rp1,3 Miliar atas namatersangka Nina Wati alias NW dinyatakan lengkap atau P21.
Diketahui, Nina Wati alias NWditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut. Nina Watisebelumnya ditangkap di kawasan Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang,Sumut pada Kamis (21/3/2024).
Kepala Bidang (Kabid) HumasPolda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan tersangka Nina Wati didugamelakukan penipuan dan penggelapan dengan modus meloloskan anak korbannyamenjadi taruna Akpol.
"Dimana dalam kasus ini,tersangka diduga melakukan penipuan terhadap korban atas nama Afnir pada 25 Agustus2023 lalu, dengan korban diiming-iming anaknya bisa dimasukkan Akpol denganmembayar sejumlah uang," ujar Hadi.
Beberapa waktu kemudian, lanjutdia, tersangka NW kembali menjanjikan kepada korban karena adanya sisa kuotabisa memasukkan anak korban sebagai taruna Akpol. "Namun, setelah beberapabulan, anak korban tak kunjung masuk polisi, hingga akhirnya melapor ke PoldaSumut pada 8 Februari 2024, dengan total kerugian yang dialami korban sebesarRp1,3 Miliar," kata Kombes Hadi Wahyudi.