Kitakini.news - Konglomerat Mujianto alias Anam divonis bebas oleh Majelis Hakim PeninjauanKembali (PK) Mahkamah Agung (MA) dalam putusan PK terkait perkara tindak pidanakorupsi (Tipikor) kredit macet sebesar Rp39,5 Miliar.
Sebelumnya pada tingkat kasasi di MA, Mujianto dinyatakan terbukti bersalahmelakukan korupsi dan divonis sembilan tahun penjara. Selain pidana penjara,Mujianto juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 Juta subsider tiga bulankurungan.
Selain itu Mujianto juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesarRp13.400.000.000,00 (Rp13,4 Miliar). Dengan ketentuan, apabila UP tidak dibayarpaling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap(inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untukmenutupi UP tersebut.
Namun, apabila Mujianto tidak memiliki harta benda yang mencukupi untukmembayar UP, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4tahun.
"Mengadili, mengabulkan permohonan PK dari pemohon PK/terpidanaMujianto tersebut. Membatalkan putusan MA RI Nomor 2082 K/Pid.Sus/2023 tanggal7 Juni 2023 tersebut," ucap Ketua Majelis Hakim Desnayati dalam putusan PKNomor PK 1102 PK/Pid.Sus/2024, Rabu (18/9/2024).
Dalam amar putusannya, Hakim PK pun menyatakan Mujianto tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana yangdidakwakan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Membebaskan terpidana Mujianto oleh karena itu dari semua dakwaan JPU.Memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat sertamartabatnya. Memerintahkan terpidana dibebaskan seketika," terangDesnayanti.
Putusan bebas ini serupa dengan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikorpada Pengadilan Negeri (PN) Medan sebelumnya. Setelah divonis bebas, JPU pun mengajukankasasi ke MA. (**)