Kitakini.news -Tim dari Sat Reskrim PolresPadangsidimpuan sukses mengungkap kasus dugaan penipuan online bermodus menjebakkorbannya dengan iming-iming mendapatkan mobil hadiah.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP WiraPrayatna melalui Kasat Reskrim, AKP Desman Manalu membenarkan bahwa pihaknya telah mengungkapkasus penipuan online ini.
"Pengungkapan ini berkatkerjasama dengan Tim Unit IV Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara(Sumut)," jelas AKP Desman saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (22/9/2024).
Kasat memaparkan, terungkapnya kasusini bermula saat Dedi Susandi, warga Kota Medan dihubungi melalui aplikasi WhatsApp oleh seseorang yang mengakubernama, Feri, Minggu (15/9/2024) lalu. Feri mengaku sebagai saudaranya.
"Dari seberang telepon(WhatsApp,red), orang yang mengaku Feri ini menyebut ke Dedi bahwa dirinya mendapatkanmobil jenis Pajero Sport tahun 2022 dari hasil lelang seharga Rp360 juta,"imbuh Kasat.
Mobil tersebut, lanjut AKP Desman,menurut pengakuan orang yang mengaku Feri itu, sudah ada yang hendak membeliseharga Rp420 juta. Dan menurut Feri, orang yang mau membeli mobil itu bernamaCandra Sanjaya.
"Kemudian, Feri ini menerangkanbahwa, Candra telah mentransfer untuk membeli mobil namun uang yang dimilikinyakurang Rp50 juta untuk pembayaran ke pihak lelang," ucap Kasat.
"Sehingga, Feri meminta kepadaDedi untuk membantu membayar kekurangan uang membeli mobil itu dan berjanjiakan memberikan keuntungan sebesar Rp20 juta," tambah Kasat.
Malangnya, Dedi terpedaya. Dedimenghubungi istrinya, Reni Dewi Novasari, dan menyuruhnya mentransfer uangsebesar Rp50 juta kerekening Bank Mandiri berinisial, YRH sesuai arahan Feri.Namun, usai Reni mentransfer uang itu, Feri sudah tidak bisa dihubungi.
"Atas hal tersebut, korban (Reni)melaporkan apa yang dialaminya ke Polisi," tutur Kasat.
Dari laporan tersebut, sambungKasat, Rabu (18/09/2024), Tim Subdit Cyber Ditreskrimus Polda Sumut bekerjasamadengan Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan dan berhasil mengamankan pemilik rekeningBank tempat korban mentransfer uang Rp50 juta tersebut.
"Pelaku yang menguasai rekeningitu berinisial, MRP (30), warga Kelurahan Sidangkal, Kecamatan PadangsidimpuanSelatan," beber Kasat.
Kasat melanjut, atas perbuatannyatersangka (MRP) bakal dijerat dengan Pasal 28 UU No.1/2024 tentang perubahankedua atas UU No.11/2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Yangmana, ancaman hukumannya maksimal pidana penjara 6 tahun dan atau denda Rp1 Miliar.
Terpisah, Kapolres Padangsidimpuan,AKBP Wira Prayatna mengimbau masyarakat agar waspada terhadap berbagai moduspenipuan online yang akhir-akhir ini kerap terjadi. Sebab, para penipu sangatlihai dalam melancarkan berbagai modus demi memuluskan aksinya.
"Jangan gampang percayaterhadap iming-iming apapun. Gunakan logika dan akal sehat agar kita semuatidak gampang terpedaya tipu muslihat dari para oknum-oknum takbertanggungjawab," pungkas Kapolres. (**)