Kitakini.news - Aslam Parwis (35), terdakwa kasus 500 butir pil Ekstasi dituntut 18 tahunpenjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/9/2024).
JPU menilai perbuatan Aslam telah memenuhi unsur melakukan tindak pidanamenjadi perantara dalam jual beli 500 butir pil Ekstasi sebagaimana dakwaanprimer, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 TentangNarkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aslam Parwis oleh karenaitu dengan pidana penjara selama 18 tahun," kata Jaksa FransiskaPanggabean di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan, Rabu (25/9/2024) sore.
Selain itu, Jaksa juga menuntut warga Dusun IX Gang Pancasila No. 303, KelurahanBandar Khalifa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, itu untukmembayar denda sebesar Rp1 Miliar.
"Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka digantidengan pidana penjara selama 6 bulan," tambah Fransiska.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim yangdiketuai Frans Effendi Manurung menunda persidangan hingga Rabu (2/10/2024)dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.
Diketahui, proses persidangan kasus yang menyeret Aslam ini sempat alot.Sebab, saat Bayu dan Fachri selaku dua orang pembeli 500 butir pil Ekstasi itudiperiksa sebagai saksi mengaku bahwa bukan terdakwa yang merupakan Aslamsebenarnya.
Sehingga, Polda Sumut pun diduga salah melakukan penangkapan terhadap pelakukasus 500 butir pil Ekstasi tersebut. Namun, ketika pihak Polda Sumut diperiksasebagai saksi membantah bahwa pihaknya salah menangkap pelaku.
Pihak Polda Sumut pun meyakini bahwa terdakwa adalah Aslam yang sebenarnyadan merupakan pelaku yang menjualkan 500 butir pil Ekstasi terhadap kepada Bayudan Fachri orang pembeli. (**)