Kitakini.news - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara(Kejatisu) menahan mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan Mandailing Natal (Madina)AGM.
AGM ditahan terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik padaDisdik Madina tahun anggaran 2020.
"Tersangka diamankan oleh Tim Tabur Kejatisu dan Kejari Madina, Jumat(27/9/2024)," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum ) Kejatisu,Adre W Ginting saat dikonfirmasi wartawan di Medan, Senin (30/9/2024).
Dugaan korupsi itu terjadi, karena kegiatan DAK Fisik Swakelola BidangPendidikan tahun 2020 Kabupaten Madina tidak dilaksanakan oleh pihak panitiaPembangunan Sekolah (P2S) secara swakelola, karena pelaksana pekerjaan ditunjuklangsung oleh kepala dinas.
"Jumlah keseluruhan anggaran untuk kegiatan swakelola DAK Fisik Tahun2020 adalah sebesar Rp16.245.067.888 yang dialokasikan untuk Sub Bidang SanggarKegiatan Belajar dengan pagu anggaran sebesar Rp1.596.073.000. Untuk Sub BidangPAUD dengan pagu anggaran sebesar Rp1.933.699.000. Sub Bidang Sekolah Dasardengan pagu anggaran sebesar Rp8.769.461.000 dan Sub Bidang SMP dengan paguanggaran sebesar Rp4.755.843.000," bebernya.
Tetapi, lanjutnya, hingga batas waktu yang telah ditentukan, pengerjaanrehab gedung, ruang kelas, jamban dan penyediaan sarana prasarana pendukunglainnya tidak selesai tepat waktu, kemudian pengerjaan rehabilitasi tiapsekolah tidak diserahkan kepada kepala sekolah tapi dikendalikan oleh kepaladinas.
"Atas temuan di lapangan, dan dari hasil Laporan Perhitungan NilaiIndikasi Kerugian berdasarkan LHP BPK Perwakilan Sumatera Utara diperolehkerugian negara sebesar Rp4.758.476.924,05 yang terdiri dari kelebihanpembayaran Rp1.196.267.759,38 dan pengeluaran dana DAK 2020 yang tidak dapatdipertanggungjawabkan sebesar Rp3.562.209.164,67," ungkapnya.
Perbuatan tersangka AGM diganjar dengan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 JoPasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UUNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Untuk memperlancar proses penyidikan, terhadap tersangka AGM selakuPlt. Kepala Dinas Pendidikan Tahun 2020 dilakukan Penangkapan dan Penahananselama 20 hari terhitung mulai tanggal 27 September 2024 sampai 16 Oktober 2024di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan," pungkasnya. (**)