Kitakini.news - Melakukan pembunuhan karena piutang tak dibayar, terdakwa Eprijal Pahlawanalias alias Izal (40) divonis hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis HakimPengadilan Negeri Medan, Selasa (1/10/2024) sore.
Majelis Hakim menyatakan warga Jalan A.H. Nasution Gang Rafi No.102 H,Kecamatan Medan Johor, itu terbukti membunuh korban Baharuddin Siregarsebagaimana dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 338 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eprijal Pahlawan oleh karena itudengan pidana penjara selama 15 tahun," tegas Ketua Majelis Hakim, EfrataHappy Tarigan, di ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan.
Hal-hal yang memberatkan, menurut Hakim, perbuatan terdakwa tergolongperbuatan yang cukup sadis, perbuatan terdakwa membuat trauma keluarga korban,dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. "Hal-hal yang meringankantidak ada," terang Efrata.
Setelah membacakan putusan, selanjutnya Hakim bertanya kepada PenasihatHukum (PH) terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait apakah akanmengajukan upaya hukum banding, terima, atau pikir-pikir selama 7 hari.
Mendengar pertanyaan tersebut, PH terdakwa dan JPU pada Kejaksaan Negeri(Kejari) Medan kompak menyatakan pikir-pikir hingga 7 hari ke depan. PutusanHakim conform atau sama dengan tuntutan JPU yang sebelumnya juga menuntutterdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Diketahui, dalam dakwaan dijelaskan bahwa motif terdakwa melakukanpembunuhan itu ialah dikarenakan tersulut emosi lantaran korban tak membayarkanutangnya sebesar Rp5 juta.
Terdakwa sendiri merupakan seorang pekerja sebagai pemberi pakan burung ditempat korban. Setelah membunuh korban, terdakwa sempat melarikan diri keluarkota. (**)