Kitakini.news - Nekat menyelundupkan Ganja titipan Nara Pidana (Napi) di Rumah Tahanan(Rutan), Muhammad Azlim (22) warga Gang Dame Nomor 19, Jalan Sewindu, KelurahanSei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah diadili dalam sidang di PengadilanNegeri Medan, Rabu (2/10/2024).
Terdakwa Muhammad Azlim diadili di persidangan bersama Okto FransiscoSiahaan (24) dan Risky Syahputra Pulungan alias Uta (28), dua orang narapidanayang mendekam di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Dalam sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan yang digelar di RuangSidang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan, ketiga terdakwa tersebut didakwamelakukan tindak pidana peredaran narkoba jenis gaNnja.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, AsepteGinting, menjelaskan kronologi perkara yang menyeret ketiga terdakwa tersebut.
"Perkara ini bermula pada Rabu (22/5/2024) sekira pukul 18.00 WIB, dimana saat itu petugas kepolisian dari Polsek Medan Helvetia sedang melaksanakantugas piket," katanya.
Selanjutnya, lanjut Asepte, petugas tersebut mendapatkan informasi daripetugas Rutan terkait berhasil mengamankan seorang pengunjung yang membawaganja san mau dititipkan kepada napi yang berada di dalam Rutan Medan.
"Selanjutnya, petugas polisi tersebut langsung menuju Rutan untukmengamankan terdakwa Muhammad Azlim dengan barang bukti 1 bungkus plastik hitamyang berisikan ganja," lanjutnya.
Saat ditanya, kata Jaksa, Azlim mengaku disuruh oleh terdakwa Okto untukmengantar ganja tersebut ke Rutan Medan melalui tamping pengambil barang diRutan.
Kemudian, sambung Jaksa, 1 bungkus plastik hitam berupa ganja dengan berat10 gram dan para terdakwa dibawa ke Polsek Medan Helvetia untuk diproses lebihlanjut.
"Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1)Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandas Asepte.
Setelah mendengar dakwaan tersebut, kemudian Majelis Hakim yang diketuaiFrans Effendi Manurung melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.(**)