Kitakini.news - Terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan, mantan karyawan PT PelitaAgung Agrindustri, terdakwa Yenti (30) dihukum dua tahun penjara oleh Majelishakim Pengadilan Negeri Medan, Rabu (2/10/2024).
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Yenti dengan pidana penjara selama duatahun," vonis Ketua majelis hakim, Hendra Hutabarat di ruang Cakra VIIPengadilan Negeri Medan.
Hakim menilai perbuatan terdakwa merupakan warga Medan Tembung, Kota Medandiyakini melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang merugikanperusahan PT Pelita Agung Agrindustri sebesar Rp190 Juta.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 374 Jo Pasal 65 KUHPidana, sebagaimanadakwaan primer," ujar dia.
Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut maupunterdakwa Yenti menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terimaatas vonis tersebut.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU Rehulina Sembiring yang sebelumnyamenuntut terdakwa Yenti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Sebelumnya JPU Rehulina dalam surat dakwaan menyebut kasus ini bermula padatahun 2021, saat itu terdakwa merupakan karyawan di PT Pelita Agung Agrindustriyang bergerak di bidang produksi kelapa sawit.
"Terdakwa bekerja sebagai staf bagian trading atau pemasaran yang bertugasmembuat dokumen kontrak kerjasama, dokumen pembayaran (Payment), invoice,faktur serta dokumen tagihan kepada perusahaan yang melakukan kegiatanperdagangan (Trading) antara PT Pelita Agung Agrindustri dengan perusahaanlain," bebernya
Dalam melaksanakan tugasnya yang ditentukan pihak perusahaan, terdakwasering menggunakan materai Rp.10.000, yang diperoleh dari PT Pelita AgungAgrindustri.
Namun, kata JPU, sejak Juni 2021 sampai Oktober 2023, terdakwa tidak dapatmempertanggungjawabkan penggunaan materai sebanyak 19.060 buah, karena terdakwatelah menjual materai tersebut kepada orang lain.
"Dari hasil penjual materai itu, terdakwa mengaku dipergunakan untuk keperluanpribadinya, sehingga perusahaan PT Pelita Agung Agrindustri mengalami kerugiansebesar Rp 190.600.000 atau Rp190 juta lebih," ujar JPU Rehulina Sembiring. (**)